Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 11

Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 1 Tahun 1988 Dan Nomor 2 Tahun 1988
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis dua peraturan daerah sekaligus, yaitu mengenai pemberian nama jalan serta pemberian nomor rumah atau bangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan agar kebijakan daerah selaras dengan standar nasional, khususnya mengenai sistem pengalamatan dan korespondensi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari instruksi ini mencakup langkah-langkah administratif dan fisik dalam menata identitas geografis daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pemberian Nama Jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pemberian Nomor Rumah/Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Penyelarasan aturan daerah dengan Sistim Kode Pos Indonesia sesuai Keputusan Bersama Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi serta Menteri Dalam Negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh jajaran perangkat daerah sebagai berikut:

  1. Instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas PU dan para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk segera melaksanakan penomoran dan penamaan secara fisik di lapangan.
  2. Pencantuman Kode Pos Indonesia wajib dilakukan pada Papan Nomor Rumah, Papan Nama Kantor, dan Papan Nama Jalan.
  3. Melakukan koordinasi intensif dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat guna memastikan nomor bangunan yang diberikan telah memenuhi persyaratan teknis sistem perposan.
  4. Pelaksanaan instruksi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi pidana, dokumen ini menekankan pada kepatuhan administratif dan koordinasi antarlembaga. Ketentuan khusus yang ditekankan adalah:

  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan guna percepatan integrasi data kependudukan dan logistik.
  • Adanya kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk mencantumkan nomor kode pos pada alamat surat dan dokumen lain yang berhubungan dengan penulisan alamat.
  • Segala bentuk pemberian nomor rumah harus disesuaikan dengan persyaratan Sistim Kode Pos Indonesia untuk menjamin efektivitas layanan publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sutidja Padmhadiningrat.

.