Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 11

Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 1 Tahun 1988 Dan Nomor 2 Tahun 1988
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis dua regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pemberian Nama Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pemberian Nomor Rumah/Bangunan. Instruksi ini bersifat perintah pelaksanaan untuk menyelaraskan identitas alamat di Kabupaten Bantul dengan kebijakan nasional mengenai Sistim Kode Pos Indonesia.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menekankan beberapa perubahan mendasar dalam tata kelola identitas geografis dan administratif di daerah, yaitu:

  • Kewajiban pencantuman Kode Pos pada setiap papan nama jalan, papan nomor rumah, serta papan nama kantor di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Integrasi kebijakan daerah dengan Keputusan Bersama Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi serta Menteri Dalam Negeri untuk menyeragamkan format pengalamatan surat-menyurat secara nasional.
  • Legalitas formal bagi jajaran pemerintah daerah untuk mulai menerapkan standarisasi penomoran dan penamaan sesuai dengan technical requirement yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Instruksi ditujukan secara khusus kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Bantul dan para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab lapangan.
  2. Pelaksanaan pemberian nomor dan nama harus disesuaikan dengan persyaratan Kode Pos yang dikoordinasikan secara langsung dengan Kepala Kantor Pos dan Giro.
  3. Pencantuman kode pos harus terlihat jelas pada Papan Nomor Rumah, Papan Nama Kantor, dan Papan Nama Jalan sebagai bagian dari pelayanan publik dan tertib administrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pejabat yang ditunjuk tanpa terkecuali.
  • Terdapat kewajiban koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal (Kantor Pos) sehubungan dengan persyaratan teknis Kode Pos.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan, dan salinannya disampaikan kepada Ketua DPRD, BAPPEDA, serta instansi terkait lainnya untuk pengawasan pelaksanaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheramra Padmadihadiningrat.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.