| Tentang | Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 1 Tahun 1988 Dan Nomor 2 Tahun 1988 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis dua regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pemberian Nama Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pemberian Nomor Rumah/Bangunan. Instruksi ini bersifat perintah pelaksanaan untuk menyelaraskan identitas alamat di Kabupaten Bantul dengan kebijakan nasional mengenai Sistim Kode Pos Indonesia.
Instruksi ini menekankan beberapa perubahan mendasar dalam tata kelola identitas geografis dan administratif di daerah, yaitu:
Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan melalui langkah-langkah teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheramra Padmadihadiningrat.
.