| Tentang | Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 1 Tahun 1988 Dan Nomor 2 Tahun 1988 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis dua peraturan daerah sekaligus, yaitu mengenai pemberian nama jalan serta pemberian nomor rumah atau bangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan agar kebijakan daerah selaras dengan standar nasional, khususnya mengenai sistem pengalamatan dan korespondensi.
Isi utama dari instruksi ini mencakup langkah-langkah administratif dan fisik dalam menata identitas geografis daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh jajaran perangkat daerah sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci sanksi pidana, dokumen ini menekankan pada kepatuhan administratif dan koordinasi antarlembaga. Ketentuan khusus yang ditekankan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sutidja Padmhadiningrat.
.