Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 162

Tentang Pengukuhan Perpustakaan “Baitul Hikmah” Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangploso
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan “Baitul Hikmah” Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangploso

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2023 yang menetapkan pengukuhan resmi bagi Perpustakaan "Baitul Hikmah" pada Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangploso. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan legalitas formal terhadap keberadaan perpustakaan sekolah guna mendukung proses pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan. Status dokumen ini merupakan keputusan penetapan (beschikking) baru yang memberikan pengakuan hukum terhadap fasilitas pendidikan yang telah didirikan oleh pihak sekolah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pengukuhan Nama: Secara resmi memberikan identitas nama perpustakaan yaitu "Baitul Hikmah" bagi SD Muhammadiyah Karangploso.
  • Landasan Regulasi: Keputusan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pendidikan serta perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan Eksistensi: Dokumen ini mengakui keberadaan perpustakaan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan pengukuhan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Kedudukan Geografis: Perpustakaan berlokasi secara administratif di Karangploso, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
  2. Kronologi Pendirian: Secara teknis diakui bahwa perpustakaan ini telah berdiri dan beroperasi sejak tanggal 18 Juli 2022.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal Maret tahun 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai distribusi salinan keputusan ini kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan:

  • Salinan keputusan disampaikan kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai laporan.
  • Instansi teknis seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga diberikan tembusan untuk melakukan pembinaan sesuai fungsi monitoring.
  • Pihak sekolah diwajibkan mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya untuk keperluan pengembangan literasi sekolah sesuai dengan standar yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.