| Tentang | Pengukuhan Perpustakaan “Baitul Hikmah” Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangploso |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengukuhan Perpustakaan “Baitul Hikmah” Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangploso |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2023 yang menetapkan pengukuhan resmi bagi Perpustakaan "Baitul Hikmah" pada Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangploso. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan legalitas formal terhadap keberadaan perpustakaan sekolah guna mendukung proses pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan. Status dokumen ini merupakan keputusan penetapan (beschikking) baru yang memberikan pengakuan hukum terhadap fasilitas pendidikan yang telah didirikan oleh pihak sekolah.
Beberapa poin utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan pengukuhan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai distribusi salinan keputusan ini kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.