Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 166

Tentang Pengangkatan Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Agung Manunggal Bantul Periode 2023-2028
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 166
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Agung Manunggal Bantul Periode 2023-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengangkatan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Manunggal Bantul untuk periode 2023-2028. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk memperkuat fungsi dan peranan masjid sebagai pusat peribadatan umat Islam yang menjadi kebanggaan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia pengurus yang bertanggung jawab atas pengelolaan masjid. Struktur organisasi DKM terdiri dari beberapa tingkatan yang meliputi:

  • Pelindung yang diisi oleh unsur pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Forkopimda.
  • Pembina yang melibatkan Sekretaris Daerah, Kantor Kemenag, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
  • Majelis Syar’i yang terdiri dari para ulama dan akademisi untuk memberikan pertimbangan keagamaan.
  • Pengurus Harian yang mencakup Ketua Umum, Ketua (bidang Idaroh, Imaroh, dan Riayah), Sekretaris, serta Bendahara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

DKM memiliki fokus utama dalam menjalankan operasional masjid dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi segala bentuk ibadah mahdah maupun kegiatan kajian keislaman di lingkungan masjid.
  2. Memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh jamaah selama menjalankan ibadah.
  3. Menjaga nilai estetika, keindahan, dan kebersihan fisik bangunan Masjid Agung Manunggal Bantul.
  4. Menyelenggarakan administrasi yang berkaitan dengan manajemen operasional masjid secara profesional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan seluruh fungsinya, DKM Masjid Agung Manunggal Bantul diwajibkan untuk memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum resmi bagi pengurus dalam mengelola aset serta kegiatan keagamaan di masjid tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.