Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 14

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan bagi pegawai. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong tingkat disiplin, motivasi, kinerja, serta meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

  • Subjek penerima tambahan penghasilan ini adalah PPPK, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  • Pemberian tambahan penghasilan dilakukan berdasarkan pertimbangan prestasi kerja masing-masing pegawai di unit kerja terkait.
  • Regulasi ini mempertegas status Bupati Bantul sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengatur urusan otonom di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada setiap PPPK adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  2. Jangka waktu pemberian bantuan penghasilan ini ditetapkan selama 1 (satu) tahun anggaran.
  3. Pelaksanaan pemberian tunjangan ini berlaku surut atau terhitung mulai dari bulan Januari 2023.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  5. Teknis pencairan anggaran harus melekat dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini bersifat khusus (lex specialis) yang hanya berlaku bagi PPPK di lingkungan dinas tertentu sebagaimana disebutkan dalam judul peraturan. Segala bentuk administratif dan pelaksanaannya harus tunduk pada Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses aturan ini melalui Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.