Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 634

Tentang Kapanewon dan Kalurahan Layak Anak di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 634
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kapanewon dan Kalurahan Layak Anak di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 634 Tahun 2022 adalah regulasi yang ditetapkan untuk mempercepat perwujudan Kabupaten Layak Anak (KLA) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengembangkan wilayah Kapanewon (tingkat kecamatan) dan Kalurahan (tingkat desa) agar memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat penetapan daftar wilayah yang menjadi fokus pengembangan ramah anak dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Menetapkan Panewu dan Lurah sebagai penanggung jawab utama dalam pengembangan Kapanewon dan Kalurahan Layak Anak.
  • Mewajibkan para pejabat wilayah untuk melaksanakan kebijakan teknis sebagai bagian dari upaya pencapaian target daerah.
  • Mendorong integrasi perlindungan anak ke dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
  • Daftar lengkap wilayah yang ditetapkan mencakup 17 Kapanewon dan seluruh Kalurahan di bawahnya, mulai dari Srandakan hingga Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis yang harus diikuti oleh para penanggung jawab:

  1. Melaksanakan kebijakan Layak Anak di tingkat wilayah sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan koordinasi intensif dengan Gugus Tugas KLA Kabupaten Bantul yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai progres dan hasil pengembangan wilayah layak anak kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai dukungan sumber daya dan masa berlaku peraturan ini:

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan).
  • Diperbolehkan menggunakan sumber dana lain yang sifatnya sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu di akhir tahun anggaran 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.