| Tentang | Pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2023 mengenai pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan tugas tim pelaksana dalam mengelola administrasi keuangan daerah di Kabupaten Bantul selama Tahun Anggaran 2023. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang mengatur struktur kerja pendukung untuk kelancaran proses pencairan dana publik.
Keputusan ini menetapkan pembentukan unit kerja yang bertugas di balik layar dalam proses administrasi keuangan daerah. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.