Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 30

Tentang Pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2023 mengenai pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan tugas tim pelaksana dalam mengelola administrasi keuangan daerah di Kabupaten Bantul selama Tahun Anggaran 2023. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang mengatur struktur kerja pendukung untuk kelancaran proses pencairan dana publik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan unit kerja yang bertugas di balik layar dalam proses administrasi keuangan daerah. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan dan personalia Sekretariat Tim Pelaksana yang tercantum dalam lampiran tidak terpisahkan.
  • Fungsi utama sekretariat sebagai pendukung teknis dalam penelitian administrasi sebelum dana dicairkan.
  • Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggota sekretariat dalam menjalankan tugasnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen dan bahan yang diperlukan untuk penelitian administrasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  2. Menyiapkan berkas administrasi khusus untuk proses pencairan SP2D.
  3. Menyiapkan bahan pengendalian untuk pengawasan serta pengendalian atas seluruh proses penerbitan dan pencairan dana.
  4. Menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas kerja.
  5. Alokasi honorarium ditetapkan sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk masing-masing dari 10 orang anggota yang ditunjuk.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Anggota sekretariat dilarang bertindak di luar arahan Ketua Tim Pelaksana, karena secara struktural mereka bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim.
  • Pembiayaan atas segala aktivitas dan honorarium sekretariat wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang spesifik sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.