Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 602

Tentang Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 602
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2022 merupakan peraturan penetapan yang mengesahkan Rumah Tradisional Miji Yuwono sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten. Dokumen hukum ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna menjamin perlindungan hukum dan kelestarian aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan status hukum atas sebuah bangunan fisik yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Berikut adalah poin-poin teknis yang diatur:

  • Subjek Penetapan: Menetapkan secara resmi Rumah Tradisional Miji Yuwono sebagai Bangunan Cagar Budaya.
  • Lokasi Objek: Bangunan ini terletak di Padukuhan Kweden, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Pengelola: Pengelolaan bangunan tersebut dilakukan oleh Sumarjiyana.
  • Peringkat: Status bangunan dikategorikan sebagai cagar budaya pada level Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki tanggung jawab dalam mengawal implementasi keputusan ini melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penetapan status hukum bangunan agar mendapatkan perlindungan sesuai dengan standar Pelestarian Warisan Budaya.
  2. Pemberian tugas kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan kepada pengelola.
  3. Pelaksanaan pengawasan intensif terhadap setiap upaya pelestarian dan pemanfaatan bangunan agar nilai historisnya tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas bangunan cagar budaya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus ditaati:

  • Setiap rencana perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan dilarang dilakukan tanpa prosedur yang sah.
  • Tindakan-tindakan tersebut hanya dapat dilakukan secara legal apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam melakukan tindakan penyelamatan cagar budaya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.