Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 602

Tentang Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 602
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan status perlindungan hukum terhadap Rumah Tradisional Miji Yuwono sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan langkah resmi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin kelestarian bangunan bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian status Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten kepada objek arsitektur tradisional yang berlokasi di Padukuhan Kweden, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
  • Identifikasi pengelola bangunan secara resmi, yakni Sumarjiyana, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset budaya tersebut.
  • Penguatan landasan hukum bagi pelestarian warisan budaya lokal melalui surat keputusan yang mengikat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat utama untuk melakukan pembinaan intensif terhadap aspek pelestarian objek.
  2. Pengawasan teknis dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tetap sejalan dengan kaidah perlindungan cagar budaya.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan nilai historis objek, dokumen ini menetapkan beberapa batasan penting bagi pengelola maupun pihak terkait:

  • Segala bentuk perubahan fisik atau modifikasi struktural pada bangunan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
  • Pengalihan hak atau pemindahtanganan status bangunan harus mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
  • Seluruh tindakan yang berkaitan dengan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan bangunan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.

21 Desember 2022 - ABDUL HALIM MUSLIH

.