| Tentang | Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 602 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2022 merupakan peraturan penetapan yang mengesahkan Rumah Tradisional Miji Yuwono sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten. Dokumen hukum ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna menjamin perlindungan hukum dan kelestarian aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan status hukum atas sebuah bangunan fisik yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Berikut adalah poin-poin teknis yang diatur:
Pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki tanggung jawab dalam mengawal implementasi keputusan ini melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas bangunan cagar budaya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.