Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 602

Tentang Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 602
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Tradisional Miji Yuwono Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2022 yang menetapkan secara resmi Rumah Tradisional Miji Yuwono sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat kabupaten. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan perlindungan hukum serta melestarikan warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Identitas objek yang ditetapkan adalah Rumah Tradisional Miji Yuwono.
  • Lokasi bangunan cagar budaya berada di Padukuhan Kweden, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Pengelola bangunan cagar budaya tersebut adalah Sumarjiyana.
  • Status bangunan tersebut kini resmi menjadi Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Instansi pelaksana yang bertanggung jawab adalah Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  2. Prioritas utama pelaksanaan keputusan ini adalah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap upaya pelestarian bangunan.
  3. Teknis pemanfaatan bangunan harus tetap memperhatikan kaidah pelestarian cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun pihak terkait:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik pada bangunan tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan cagar budaya.
  • Dilarang melakukan pengalihan hak atau fungsi bangunan secara sepihak.
  • Segala bentuk tindakan terkait perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.