Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 127

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 127
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2023 menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023. Status dokumen ini adalah penetapan rincian lokasi dan besaran alokasi dana bantuan untuk tahun anggaran 2023 guna mendukung pemberdayaan masyarakat di tingkat pedukuhan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan daftar Kalurahan di seluruh Kapanewon wilayah Kabupaten Bantul yang berhak menerima dana PPBMP.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai legalitas formal bagi pemerintah kalurahan untuk menerima dan mengelola dana bantuan sesuai dengan jumlah padukuhan yang ada di bawah yurisdiksinya.
  • Data dalam lampiran mencakup 17 Kapanewon yang terdiri dari puluhan kalurahan dengan jumlah padukuhan yang bervariasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan langkah pelaksanaan teknis dalam peraturan ini meliputi:

  1. Besaran nilai bantuan ditetapkan secara standar, yaitu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) Padukuhan.
  2. Total jangkauan program ini mencakup 933 Padukuhan di seluruh Kabupaten Bantul.
  3. Akumulasi total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk program ini adalah sebesar Rp 46.650.000.000 (empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Alokasi per kalurahan dihitung berdasarkan rumus: Nilai Bantuan Per Padukuhan dikalikan dengan Jumlah Padukuhan di kalurahan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai operasional dan aspek legalitas lainnya, diatur hal-hal sebagai berikut:

  • Seluruh biaya yang muncul akibat keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Segala bentuk perubahan atau rincian lebih lanjut mengenai penggunaan dana harus mengacu pada pedoman pemberian bantuan keuangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .