| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 127 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum yang menetapkan rincian penerima dan besaran bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pedoman pemberian bantuan kepada pemerintah kalurahan.
Isi utama dari peraturan ini mencakup penetapan lokasi dan distribusi dana bantuan keuangan yang ditujukan langsung untuk mendukung pembangunan di tingkat dusun atau padukuhan. Hal-hal penting yang diatur antara lain:
Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan ketersediaan dana stimulan untuk pembangunan di tingkat paling bawah. Adapun rincian teknis alokasi dananya adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan administratif dan batasan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.