Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 127

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 127
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum yang menetapkan rincian penerima dan besaran bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pedoman pemberian bantuan kepada pemerintah kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup penetapan lokasi dan distribusi dana bantuan keuangan yang ditujukan langsung untuk mendukung pembangunan di tingkat dusun atau padukuhan. Hal-hal penting yang diatur antara lain:

  • Identifikasi seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul yang memiliki wilayah Padukuhan penerima manfaat.
  • Penetapan status anggaran sebagai bantuan keuangan yang dikelola oleh pemerintah kalurahan.
  • Penyaluran dana dimaksudkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan yang berbasis pada partisipasi aktif masyarakat setempat (community-based development).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan ketersediaan dana stimulan untuk pembangunan di tingkat paling bawah. Adapun rincian teknis alokasi dananya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Padukuhan dialokasikan mendapatkan bantuan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Total cakupan wilayah penerima adalah sebanyak 933 Padukuhan yang tersebar di berbagai Kapanewon (kecamatan).
  3. Total keseluruhan dana yang dikucurkan melalui anggaran ini mencapai Rp 46.650.000.000 (empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan administratif dan batasan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh biaya yang muncul akibat keputusan ini harus dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga pemerintah kalurahan dapat segera memulai proses perencanaan kegiatan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.