| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 167 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2023 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2022. Dokumen ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian personel yang menjabat sebagai Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Medik Veteriner dari luar Kabupaten Bantul ke lingkungan pemerintah daerah setempat serta perubahan personel yang ditunjuk dalam struktur otoritas tersebut.
Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada daftar pejabat yang memiliki otoritas klinis dan administratif di bidang kesehatan hewan, yaitu:
Dalam pelaksanaan tugasnya, pemerintah daerah menetapkan alokasi personel berdasarkan klasifikasi jabatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan terkait pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.