Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 167

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 167
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2023 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2022. Dokumen ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian personel yang menjabat sebagai Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Medik Veteriner dari luar Kabupaten Bantul ke lingkungan pemerintah daerah setempat serta perubahan personel yang ditunjuk dalam struktur otoritas tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada daftar pejabat yang memiliki otoritas klinis dan administratif di bidang kesehatan hewan, yaitu:

  • Pembaruan daftar personel pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul guna menjamin legalitas pelaksanaan tugas kesehatan hewan.
  • Pengintegrasian pejabat hasil mutasi ke dalam susunan Dokter Hewan Berwenang sesuai dengan kompetensi dan jabatan fungsional yang dimiliki.
  • Pemberian dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk mengambil keputusan teknis terkait otoritas veteriner di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, pemerintah daerah menetapkan alokasi personel berdasarkan klasifikasi jabatan sebagai berikut:

  1. Pejabat Otoritas Veteriner: Dipercayakan kepada drh. Sri Ida Sulistyorini, MMA dengan jabatan fungsional Medik Veteriner yang bertanggung jawab penuh atas wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Dokter Hewan Berwenang: Terdiri dari 10 (sepuluh) orang tenaga ahli dokter hewan, di antaranya drh. Wahyu Tri Sunari (Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan), drh. Sri Imawati, hingga drh. Ikhsan Fathoni Rahmat.
  3. Lingkup Penugasan: Seluruh personel yang ditetapkan memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan kesehatan hewan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan terkait pemberlakuan aturan ini:

  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati, sehingga daftar nama yang baru merupakan satu-satunya rujukan yang sah.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yang sekaligus memperbarui ketentuan personel pada keputusan sebelumnya.
  • Tugas-tugas teknis yang dijalankan harus selalu mengacu pada norma Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.