| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan serta Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan penguatan kelembagaan desa agar penggunaan anggaran mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
Keputusan ini menetapkan struktur formal dan personalia yang bertugas mengawal jalannya program Dana Desa. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Tim yang telah dibentuk memiliki mandat untuk melaksanakan urutan tugas teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan pertanggungjawaban dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.