Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 50

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan serta Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan penguatan kelembagaan desa agar penggunaan anggaran mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur formal dan personalia yang bertugas mengawal jalannya program Dana Desa. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan susunan keanggotaan tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, dan kepala perangkat daerah terkait.
  • Penegasan bahwa tim ini berfungsi sebagai instrumen koordinasi, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan di tingkat kabupaten.
  • Penyediaan dukungan administrasi melalui Sekretariat Tim yang berkedudukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki mandat untuk melaksanakan urutan tugas teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
  2. Menyelenggarakan sosialisasi agar pelaksanaan kegiatan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan.
  3. Memberikan saran serta arahan strategis apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan di lapangan.
  4. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi (evaluation) terhadap realisasi fisik maupun anggaran.
  5. Menyusun dan melaporkan hasil pengawasan penggunaan dana secara berkala kepada otoritas pemberi mandat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan pertanggungjawaban dalam keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Tim Pelaksana dan Sekretariat diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pembiayaan: Seluruh biaya operasional tim dilarang menggunakan sumber dana lain yang tidak sah, melainkan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang tercantum dalam lampiran untuk mulai bekerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.