Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 6

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pedoman mengenai Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK). Peraturan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyinkronkan program Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kalurahan serta mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam percepatan pembangunan dan pemberdayaan di wilayah kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini mengatur mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban dana bantuan dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • P2MK dilaksanakan melalui sistem swakelola yang mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan gotong royong masyarakat.
  • Pengusulan bantuan dilakukan oleh Lurah melalui proposal tertulis kepada Bupati dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Mei pada tahun anggaran sebelumnya.
  • Struktur pelaksana di tingkat Kalurahan terdiri dari Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
  • Penerima manfaat atau Kelompok Sasaran mencakup LPMK, lembaga kemasyarakatan kalurahan, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan fokus prioritas pembangunan guna menjamin efektivitas dana sebagai berikut:

  1. Alokasi bantuan untuk setiap kegiatan ditetapkan minimal Rp30.000.000,00 dan maksimal Rp200.000.000,00.
  2. Kegiatan khusus lampu penerangan jalan kampung diberikan alokasi maksimal sebesar Rp20.000.000,00.
  3. Batas maksimal belanja upah tenaga kerja adalah 20% untuk pekerjaan corblok jalan dan 30% untuk jenis pekerjaan fisik lainnya.
  4. Biaya operasional pelaksanaan kegiatan dibatasi maksimal 4% dari total besaran bantuan yang diterima.
  5. Prioritas sasaran pembangunan mencakup infrastruktur perdesaan, jalan lingkungan, sarana air bersih, irigasi tersier, fasilitas Posyandu, hingga gedung PAUD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan penting:

  • Dana dilarang digunakan untuk pembangunan makam, monumen, tugu, gapura, pagar, dan pos kamling.
  • Dilarang membiayai biaya hidup, pendidikan pribadi, pengobatan, kegiatan workshop, maupun study banding.
  • Pengadaan mebelair dan inventaris kantor dilarang, kecuali untuk keperluan pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan non-formal (TK/PAUD).
  • Sisa anggaran hasil pelaksanaan kegiatan tidak perlu dikembalikan ke Kas Daerah, melainkan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan kalurahan melalui mekanisme APBKalurahan.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang menginvestasikan dana bantuan untuk mendapatkan keuntungan bunga atau menjadikannya sebagai dana pinjaman.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.