Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 6

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pedoman mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kalurahan melalui Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK). Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 beserta perubahannya agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Fokus utama peraturan ini adalah menyelaraskan visi misi Pemerintah Daerah dengan partisipasi masyarakat guna mempercepat pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di tingkat Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur sistem pengelolaan pembangunan yang dilakukan secara musyawarah dan gotong royong. Beberapa poin mendasar meliputi:

  • P2MK diselenggarakan berbasis swakelola dengan melibatkan peran aktif masyarakat melalui Kelompok Sasaran seperti LPMK atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab penuh sebagai pengampu kegiatan, dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kalurahan.
  • Mekanisme penganggaran dimulai dari usulan Kelompok Sasaran yang diverifikasi oleh Pemerintah Kalurahan sebelum diajukan dalam bentuk proposal kepada Bupati melalui Dinas PMK.
  • Segala bentuk pembangunan yang memanfaatkan tanah milik perorangan wajib dilakukan melalui proses hibah terlebih dahulu kepada Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemanfaatan dana bantuan diprioritaskan untuk pembangunan fisik dan fasilitas umum dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan untuk setiap kegiatan kelompok sasaran paling sedikit Rp30.000.000,00 dan paling banyak Rp200.000.000,00.
  2. Khusus untuk pengadaan lampu penerangan jalan kampung, alokasi anggaran dibatasi maksimal sebesar Rp20.000.000,00.
  3. Alokasi upah tenaga kerja ditetapkan maksimal 20% untuk kegiatan corblok jalan dan maksimal 30% untuk kegiatan selain corblok.
  4. Tersedia biaya operasional kegiatan dengan pagu maksimal 4% dari total bantuan, yang dapat digunakan untuk alat tulis kantor, makan minum rapat, hingga honorarium tim.
  5. Proses pengajuan proposal dilakukan paling lambat tanggal 31 Mei pada tahun anggaran sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dalam penggunaan anggaran guna menjamin akuntabilitas, di antaranya:

  • Dilarang membeli perlengkapan kantor (mebelair), inventaris, atau pakaian, kecuali untuk keperluan dasar pendidikan PAUD dan layanan kesehatan.
  • Dilarang membiayai kegiatan operasional pribadi seperti biaya hidup, pengobatan, pemakaman, atau kegiatan studi banding.
  • Dilarang membangun fasilitas tertentu seperti makam, monumen, tugu, gapura, pagar, dan pos kamling.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang memberikan dana P2MK sebagai pinjaman kepada masyarakat atau menginvestasikannya untuk mencari keuntungan bunga.
  • Jika terdapat sisa anggaran setelah kegiatan selesai, dana tersebut tidak perlu dikembalikan ke Kas Daerah, namun wajib digunakan kembali untuk pembangunan Kalurahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.