| Tentang | Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pedoman mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kalurahan melalui Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK). Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 beserta perubahannya agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Fokus utama peraturan ini adalah menyelaraskan visi misi Pemerintah Daerah dengan partisipasi masyarakat guna mempercepat pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di tingkat Kalurahan.
Dokumen ini mengatur sistem pengelolaan pembangunan yang dilakukan secara musyawarah dan gotong royong. Beberapa poin mendasar meliputi:
Pemanfaatan dana bantuan diprioritaskan untuk pembangunan fisik dan fasilitas umum dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat dalam penggunaan anggaran guna menjamin akuntabilitas, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.