| Tentang | Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pedoman mengenai Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK). Peraturan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyinkronkan program Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kalurahan serta mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam percepatan pembangunan dan pemberdayaan di wilayah kabupaten Bantul.
Regulasi ini mengatur mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban dana bantuan dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan fokus prioritas pembangunan guna menjamin efektivitas dana sebagai berikut:
Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan penting:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.