Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 12

Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2023 ditetapkan sebagai pedoman terbaru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menggantikan regulasi lama (Perbup Nomor 33 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 35 Tahun 2022) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini serta memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam peraturan ini mengenai syarat pendaftaran dan mekanisme seleksi:

  • Persyaratan usia calon peserta didik TK adalah 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B).
  • Calon peserta didik SD diprioritaskan berusia 7 tahun, dengan batas minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian minimal 5 tahun 6 bulan diberikan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa melalui rekomendasi psikolog.
  • Calon peserta didik SMP berusia maksimal 15 tahun dan wajib memiliki ijazah atau dokumen kelulusan SD/sederajat.
  • Sistem seleksi dilarang menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
  • PPDB untuk jenjang SMP dilaksanakan secara dalam jaringan (daring/online).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan empat jalur utama pendaftaran dengan pembagian kuota daya tampung sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi: Diperuntukkan bagi warga berdomisili dekat sekolah. Untuk SD minimal 80% dari daya tampung, sedangkan untuk SMP minimal 50%.
  2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota maksimal 15%.
  3. Jalur Perpindahan Tugas: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua/wali yang pindah tugas instansi/kantor dengan kuota maksimal 5%.
  4. Jalur Prestasi (Hanya SMP): Memiliki kuota maksimal 30% yang didasarkan pada nilai rapor 5 semester terakhir, nilai asesmen pendidikan daerah, dan prestasi akademik/non-akademik lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa larangan penting dan aturan khusus yang wajib ditaati meliputi:

  • Sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta didik baru.
  • Sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses PPDB.
  • Bagi sekolah yang menerima siswa Warga Negara Asing (WNA), wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal selama 6 (enam) bulan.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan pengecualian terhadap ketentuan batas usia dan syarat ijazah pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
  • Segala bentuk pemalsuan dokumen persyaratan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.