| Tentang | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merupakan instrumen hukum administratif untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya guna memberikan landasan operasional bagi tim ahli dalam melakukan penilaian dan pemberian rekomendasi terkait pelestarian budaya di wilayah tersebut.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas memberikan pertimbangan profesional mengenai objek yang diduga sebagai cagar budaya. Pembentukan tim ini didasarkan pada beberapa landasan hukum utama, termasuk undang-undang mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan daerah tentang pelestarian warisan budaya. Tim ini bekerja berdasarkan rekomendasi nama-nama ahli yang telah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
Fokus utama dari tim ini adalah melaksanakan tugas teknis di wilayah administratif Kabupaten Bantul dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komposisi keahlian tim terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang meliputi:
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim wajib disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Februari 2023. Ketentuan khusus lainnya adalah susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan bupati ini, sehingga perubahan anggota harus dilakukan melalui mekanisme hukum serupa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.