Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 114

Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merupakan instrumen hukum administratif untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya guna memberikan landasan operasional bagi tim ahli dalam melakukan penilaian dan pemberian rekomendasi terkait pelestarian budaya di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas memberikan pertimbangan profesional mengenai objek yang diduga sebagai cagar budaya. Pembentukan tim ini didasarkan pada beberapa landasan hukum utama, termasuk undang-undang mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan daerah tentang pelestarian warisan budaya. Tim ini bekerja berdasarkan rekomendasi nama-nama ahli yang telah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah melaksanakan tugas teknis di wilayah administratif Kabupaten Bantul dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komposisi keahlian tim terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang meliputi:

  1. Bidang Arsitektur (2 orang ahli).
  2. Bidang Arkeologi (2 orang ahli).
  3. Bidang Sosial Budaya (1 orang ahli).
  4. Bidang Sosial (1 orang ahli).
Secara teknis, tugas dan fungsi tim ini merujuk pada Diktum Kedua yang menegaskan wilayah kerja tim berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim wajib disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Februari 2023. Ketentuan khusus lainnya adalah susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan bupati ini, sehingga perubahan anggota harus dilakukan melalui mekanisme hukum serupa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.