| Tentang | Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata, partisipatif, dan inklusif melalui pembinaan serta pengawasan yang terstruktur. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2022.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan tugas pokok dari tim yang dibentuk, yang meliputi beberapa unsur penting sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada langkah-langkah teknis dan pelaporan rutin untuk memastikan efektivitas program, dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan terkait masa berlaku kebijakan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.