Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 9

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata. Keputusan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi serupa dari tahun sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pimpinan lembaga keuangan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan arah kebijakan percepatan akses keuangan oleh unsur Pengarah.
  • Pemberian rekomendasi kebijakan dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga vertikal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
  • Tugas teknis anggota untuk mengidentifikasi kebutuhan program, memfasilitasi pertemuan antar pemangku kepentingan, serta melakukan sosialisasi program kepada masyarakat umum.
  • Pemanfaatan platform digital melalui Sistem Informasi TPAKD (SiTPAKD) untuk pelaporan kinerja secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti standar operasional dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan pengoordinasian program kerja tahunan yang berfokus pada perluasan akses keuangan di daerah.
  2. Pelaksanaan Rapat Pleno sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran.
  3. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun anggaran.
  4. Pelaporan perkembangan program secara triwulanan kepada Bupati Bantul yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan OJK.
  5. Penyediaan data dan informasi pendukung yang akurat untuk memastikan program tepat sasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan aturan khusus terkait pembiayaan serta status hukum peraturan ini:

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas TPAKD dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2022 tentang pembentukan tim serupa pada tahun sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum operasional tim sepanjang tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.