Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 9

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata, partisipatif, dan inklusif melalui pembinaan serta pengawasan yang terstruktur. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan tugas pokok dari tim yang dibentuk, yang meliputi beberapa unsur penting sebagai berikut:

  • Pengarah: Memiliki tugas untuk menetapkan arah kebijakan strategis dalam percepatan akses keuangan di daerah.
  • Koordinator: Bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada pengarah serta melakukan koordinasi dengan pimpinan kantor perwakilan kementerian atau lembaga negara lainnya.
  • Sekretaris dan Anggota Sekretariat: Bertugas menyiapkan bahan teknis untuk mendukung pengambilan keputusan tim.
  • Anggota: Memiliki tanggung jawab teknis mulai dari identifikasi kebutuhan program, penyusunan rencana kerja tahunan, hingga pelaksanaan sosialisasi dan publikasi program kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada langkah-langkah teknis dan pelaporan rutin untuk memastikan efektivitas program, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi rutin melalui rapat pleno minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
  2. Menyelenggarakan rapat koordinasi teknis minimal 4 (empat) kali dalam setahun.
  3. Menyusun laporan rencana dan perkembangan program secara berkala setiap triwulan melalui sistem digital Sistem Informasi TPAKD (SiTPAKD).
  4. Menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati Bantul yang selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  5. Seluruh biaya yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan terkait masa berlaku kebijakan ini:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Tim diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat guna mendukung kelancaran program percepatan akses keuangan di tingkat daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.