| Tentang | Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata. Keputusan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi serupa dari tahun sebelumnya.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pimpinan lembaga keuangan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti standar operasional dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan aturan khusus terkait pembiayaan serta status hukum peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.