Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 15

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, terarah, dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan struktur personalia dan rincian tugas tim penyusun yang terdiri dari berbagai unsur birokrasi dan fungsional hukum. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan keanggotaan tim yang terdiri dari Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), hingga Anggota yang berasal dari pejabat fungsional hukum.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah yang mengusulkan rancangan peraturan.
  • Penyediaan landasan hukum bagi pemberian honorarium atau imbalan kerja bagi anggota tim sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah efektivitas proses legislasi daerah dengan urutan tugas dan alokasi teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan arahan kebijakan strategis dalam setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
  2. Melakukan proses penelaahan dan pencermatan mendalam agar draf peraturan tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi.
  3. Melaksanakan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul hingga draf tersebut disetujui.
  4. Ketentuan honorarium bulanan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 untuk jabatan Pembina dan Rp850.000,00 untuk jabatan Wakil Pembina.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Tim wajib melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan oleh Bupati selama masih dalam ruang lingkup penyusunan peraturan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi tim selama satu tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.