| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, terarah, dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan struktur personalia dan rincian tugas tim penyusun yang terdiri dari berbagai unsur birokrasi dan fungsional hukum. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah efektivitas proses legislasi daerah dengan urutan tugas dan alokasi teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.