Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 48

Tentang Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memberikan kepastian hukum terkait standar teknis bangunan di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai penunjukan personel ahli yang memiliki kompetensi khusus untuk mengevaluasi aspek teknis bangunan gedung. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan susunan keanggotaan dan personalia Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk memberikan technical advice atau pertimbangan teknis kepada pemohon selama proses konsultasi.
  • Penegasan tanggung jawab tim yang berada langsung di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ahli yang dibentuk memiliki fokus tugas pada aspek pemeriksaan dokumen dan standarisasi teknis dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Memeriksa dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung untuk memastikan pemenuhan standar teknis yang berlaku sebelum izin diterbitkan.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis Pembongkaran Bangunan Gedung guna memastikan keamanan lingkungan dan kesesuaian prosedur.
  3. Memberikan pertimbangan teknis kepada pemerintah daerah dalam urusan penyelenggaraan bangunan gedung secara luas.
  4. Keahlian tim mencakup spesialisasi dalam bidang Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing, Sipil, Lingkungan, serta Struktur.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini dilarang dibebankan secara ilegal kepada pemohon, melainkan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2023, untuk dilaksanakan oleh dinas terkait dan para tenaga ahli yang telah ditunjuk dari instansi akademis terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.