| Tentang | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memberikan kepastian hukum terkait standar teknis bangunan di daerah tersebut.
Keputusan ini mengatur mengenai penunjukan personel ahli yang memiliki kompetensi khusus untuk mengevaluasi aspek teknis bangunan gedung. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Tim ahli yang dibentuk memiliki fokus tugas pada aspek pemeriksaan dokumen dan standarisasi teknis dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini dilarang dibebankan secara ilegal kepada pemohon, melainkan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2023, untuk dilaksanakan oleh dinas terkait dan para tenaga ahli yang telah ditunjuk dari instansi akademis terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.