Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 61

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, National Paralympic Committee, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, National Paralympic Committee, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan daftar organisasi penerima serta nilai nominal bantuan hibah untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menyalurkan belanja bantuan hibah yang bersumber dari anggaran daerah, di mana pemberiannya telah dinyatakan sesuai dengan tujuan pembangunan dan telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantul dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan secara definitif siapa saja penerima bantuan dan berapa jumlah uang yang dialokasikan kepada organisasi kepemudaan, kepanduan, dan olahraga. Selain itu, Keputusan ini memberikan mandat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk bertindak atas nama pemerintah daerah dalam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pendanaan untuk pemberian hibah ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan prioritas anggaran kepada empat organisasi besar dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul dialokasikan dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul dialokasikan dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Bantul dialokasikan dana sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  4. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul dialokasikan dana terbesar yaitu senilai Rp8.582.583.849,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyaluran dana ini memiliki aturan main dan batasan tertentu untuk menjaga akuntabilitas, antara lain:

  • Dana hibah tidak boleh diberikan atau dicairkan kepada pihak penerima sebelum adanya penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak penerima dengan Kepala Dinas terkait.
  • Penerima hibah wajib tunduk pada tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 dan perubahannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bagi organisasi penerima sepanjang tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.