Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 61

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, National Paralympic Committee, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, National Paralympic Committee, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2023 yang menetapkan daftar organisasi penerima serta nominal belanja bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legal untuk menyalurkan dana bantuan kepada organisasi kepemudaan dan olahraga agar sejalan dengan tujuan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah dengan tetap memprioritaskan urusan wajib.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan daftar penerima hibah yang meliputi organisasi pemuda, pramuka, dan komite olahraga tingkat kabupaten.
  • Penugasan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk bertindak atas nama pemerintah daerah dalam urusan administratif hibah.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pencairan dana yang telah dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) instansi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi dana secara spesifik untuk empat organisasi besar dengan urutan besaran anggaran sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp8.582.583.849,00.
  2. National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp1.200.000.000,00.
  3. Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul menerima hibah sebesar Rp300.000.000,00.
  4. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp200.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat mekanisme formal dan aturan peralihan yang harus dipatuhi agar dana tersebut dapat dicairkan, yaitu:

  • Dana hibah hanya dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pihak penerima dan pemerintah daerah.
  • Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai hibah.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.