| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, National Paralympic Committee, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, National Paralympic Committee, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan daftar organisasi penerima serta nilai nominal bantuan hibah untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menyalurkan belanja bantuan hibah yang bersumber dari anggaran daerah, di mana pemberiannya telah dinyatakan sesuai dengan tujuan pembangunan dan telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantul dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
Peraturan ini menetapkan secara definitif siapa saja penerima bantuan dan berapa jumlah uang yang dialokasikan kepada organisasi kepemudaan, kepanduan, dan olahraga. Selain itu, Keputusan ini memberikan mandat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk bertindak atas nama pemerintah daerah dalam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pendanaan untuk pemberian hibah ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan prioritas anggaran kepada empat organisasi besar dengan rincian angka sebagai berikut:
Penyaluran dana ini memiliki aturan main dan batasan tertentu untuk menjaga akuntabilitas, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.