Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 1

Tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2023 yang mengatur tentang penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menetapkan personel yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nama pejabat (personalia) beserta tugas spesifik mereka dalam menangani berbagai paket pekerjaan pemerintah. Pejabat yang ditunjuk mencakup Pejabat Pengadaan, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang bertanggung jawab atas sub-kegiatan seperti penyediaan peralatan kantor, layanan pengadaan secara elektronik, hingga pemeliharaan gedung kantor. Dasar hukum utama peraturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditetapkan memiliki wewenang teknis yang dibatasi oleh nilai anggaran tertentu dalam urutan sebagai berikut:

  1. Persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk jasa konsultasi dengan nilai maksimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Pelaksanaan proses e-purchasing dengan nilai transaksi paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu awal Januari 2023, untuk menjamin kesinambungan layanan pengadaan di daerah.
  • Lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan yang merinci pembagian tugas personel berdasarkan unit kerja dan jenis belanja modalnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Didik Warsito.

.