| Tentang | Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2023 yang mengatur tentang penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menetapkan personel yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk Tahun Anggaran 2023.
Keputusan ini menetapkan daftar nama pejabat (personalia) beserta tugas spesifik mereka dalam menangani berbagai paket pekerjaan pemerintah. Pejabat yang ditunjuk mencakup Pejabat Pengadaan, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang bertanggung jawab atas sub-kegiatan seperti penyediaan peralatan kantor, layanan pengadaan secara elektronik, hingga pemeliharaan gedung kantor. Dasar hukum utama peraturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Pejabat yang ditetapkan memiliki wewenang teknis yang dibatasi oleh nilai anggaran tertentu dalam urutan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Didik Warsito.
.