| Tentang | Penelaahan Produk Elektronik Etalase Produk Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penelaahan Produk Elektronik Etalase Produk Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan penelaahan produk untuk etalase produk kelautan dan perikanan pada katalog elektronik lokal Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi baru untuk mendukung penyediaan barang dan jasa di sektor kelautan dan perikanan agar lebih memadai, cepat, efisien, dan berbasis pada skala lokal guna menggerakkan perekonomian daerah.
Keputusan ini mengatur persyaratan mendasar bagi pelaku usaha yang bertindak sebagai penyedia, baik dalam skala distributor, agen, maupun pedagang eceran (retailer). Poin teknis utama meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah standarisasi produk kelautan dan perikanan agar dapat ditransaksikan secara rutin melalui katalog elektronik. Terdapat 5 kategori produk prioritas yang diatur, yaitu:
Secara teknis, setiap produk harus dilengkapi dengan atribut informasi seperti nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), kode KBKI, masa berlaku produk, serta spesifikasi teknis lainnya. Selain itu, ditegaskan bahwa dalam proses ini tidak memerlukan ongkos kirim dan dimungkinkan adanya proses negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dokumen ini menetapkan beberapa batasan dan aturan khusus bagi penyedia barang/jasa, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.