Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 14

Tentang Penelaahan Produk Elektronik Etalase Produk Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Elektronik Etalase Produk Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan penelaahan produk untuk etalase produk kelautan dan perikanan pada katalog elektronik lokal Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi baru untuk mendukung penyediaan barang dan jasa di sektor kelautan dan perikanan agar lebih memadai, cepat, efisien, dan berbasis pada skala lokal guna menggerakkan perekonomian daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur persyaratan mendasar bagi pelaku usaha yang bertindak sebagai penyedia, baik dalam skala distributor, agen, maupun pedagang eceran (retailer). Poin teknis utama meliputi:

  • Kewajiban memiliki izin usaha yang sesuai dengan kode KBLI tertentu, yaitu nomor 47754 (Perdagangan Eceran Pakan), 03241 (Jasa Sarana Budidaya Ikan Air Tawar), dan 03226 (Pembenihan Ikan Air Tawar).
  • Persyaratan administrasi yang ketat seperti kepemilikan NPWP dengan status valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) serta akta pendirian perusahaan.
  • Kewajiban menyampaikan struktur pembentuk harga yang terdiri dari biaya produk, overhead, keuntungan, dan biaya pajak yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah standarisasi produk kelautan dan perikanan agar dapat ditransaksikan secara rutin melalui katalog elektronik. Terdapat 5 kategori produk prioritas yang diatur, yaitu:

  1. Benih (ikan);
  2. Pakan;
  3. Alat dan Bahan Percontohan Perikanan;
  4. Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
  5. Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap.

Secara teknis, setiap produk harus dilengkapi dengan atribut informasi seperti nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), kode KBKI, masa berlaku produk, serta spesifikasi teknis lainnya. Selain itu, ditegaskan bahwa dalam proses ini tidak memerlukan ongkos kirim dan dimungkinkan adanya proses negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menetapkan beberapa batasan dan aturan khusus bagi penyedia barang/jasa, di antaranya:

  • Penyedia dilarang mendaftarkan produk jika sedang dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist).
  • Proses pendaftaran dan pencantuman barang/jasa pada dasarnya tidak dibatasi oleh batch kurun waktu tertentu, kecuali terdapat pengumuman lebih lanjut pada situs web resmi.
  • Terdapat aturan mengenai duplikasi produk, di mana pembelian produk yang sama dapat dilakukan dalam satu surat pesanan.
  • Aturan peralihan menegaskan bahwa setiap penambahan produk baru harus mengacu pada mekanisme aplikasi katalog elektronik sesuai kategori yang tersedia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.