Keputusan Sekda Tahun 2022 Nomor 139

Tentang Penelaahan Produk Elektronik Etalase Produk Peralatan perkantoran Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Elektronik Etalase Produk Peralatan perkantoran Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 139/Kept/Sekda/2022 yang menetapkan hasil penelaahan produk untuk pencantuman pada etalase katalog elektronik lokal, khususnya kategori peralatan perkantoran. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyediaan sarana pendukung operasional pemerintah daerah secara memadai, cepat, efisien, dan mengutamakan pelaku usaha berskala lokal di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur kriteria teknis bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya ke dalam sistem pengadaan elektronik. Beberapa poin fundamental meliputi:

  • Tipe pelaku usaha yang diperbolehkan adalah distributor/agen dan pedagang eceran/retailer.
  • Penyedia wajib memiliki izin usaha sesuai dengan kode KBLI nomor 46599 (Perdagangan Besar Mesin), 3100 (Industri Furnitur), atau 47591 (Perdagangan Eceran Furnitur).
  • Kategori produk utama mencakup alat pemadam kebakaran (mandiri dan terpadu) serta furniture (meja, kursi, lemari, dan rak).
  • Pelaku usaha harus memiliki NPWP dengan status validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) serta akta pendirian perusahaan yang sah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses pelaksanaan dan rincian teknis yang diutamakan dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pendaftaran dimulai dari pengumuman, pendaftaran oleh pelaku usaha, hingga pengisian data produk secara mandiri.
  2. Struktur harga yang ditawarkan minimal harus terdiri dari biaya produk, overhead, keuntungan, dan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Produk diprioritaskan memiliki informasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
  4. Sistem mewajibkan adanya proses negosiasi harga atau mini kompetisi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang.
  5. Penyedia wajib mencantumkan informasi mengenai garansi dan layanan purna jual untuk memastikan kualitas produk berkelanjutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus ditaati oleh para pihak:

  • Pelaku usaha yang sedang dalam sanksi daftar hitam (blacklist) dilarang keras untuk mendaftar atau mencantumkan produk.
  • Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu (batch), kecuali terdapat kebijakan lain yang diumumkan secara resmi melalui situs web pengadaan.
  • Dilarang mencantumkan produk tanpa dokumen pendukung harga yang valid pada aplikasi katalog elektronik.
  • Biaya pengiriman untuk wilayah Kabupaten Bantul ditetapkan tidak memerlukan ongkos kirim tambahan (gratis ongkir) untuk etalase ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Sekretaris Daerah selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.