| Tentang | Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul atau Organisasi Lainnya Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul atau Organisasi Lainnya Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2023 mengenai penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan untuk tahun anggaran 2023. Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah pada Perangkat Daerah atau organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial dalam struktur pengadaan daerah, yaitu:
Langkah-langkah teknis dan prioritas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa diatur melalui urutan berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan prosedural yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.