Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 6

Tentang Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul atau Organisasi Lainnya Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul atau Organisasi Lainnya Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2023 mengenai penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan untuk tahun anggaran 2023. Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah pada Perangkat Daerah atau organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial dalam struktur pengadaan daerah, yaitu:

  • Pembentukan dan penetapan susunan personalia Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan sebagaimana terperinci dalam Lampiran I.
  • Penentuan ruang lingkup paket pengadaan yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
  • Pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan tugas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa diatur melalui urutan berikut:

  1. Pembagian paket pekerjaan kepada Kelompok Kerja atau Pejabat Pengadaan dilakukan oleh Kepala Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
  2. Pelaksanaan tugas wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan melampirkan Surat Tugas resmi.
  3. Setiap paket pengadaan barang/jasa harus mengacu pada pagu anggaran yang tercantum dalam Rencana Penganggaran dan SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
  4. Proses pemilihan penyedia, baik melalui tender, seleksi, maupun pengadaan langsung, didasarkan pada hasil reviu atau kajian bersama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan prosedural yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melaksanakan tugas tanpa adanya Surat Tugas yang sah dari Kepala Pelaksana UKPBJ.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan yang diperlukan di masa mendatang akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Bupati Bantul dan instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.