Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 2

Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2023 mengenai pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023-2026. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum operasional bagi unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah dalam menjalankan agenda perubahan birokrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas mengakselerasi perbaikan birokrasi dengan pembagian peran sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses reformasi di tingkat Sekretariat Daerah.
  • Tim Pelaksana: Memiliki tanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi kinerja kelompok kerja di lapangan.
  • Tim Kelompok Kerja (Pokja): Bertugas melakukan koordinasi teknis, menyusun kebijakan internal, dan mendokumentasikan seluruh bukti fisik pendukung (evidence) pelaksanaan reformasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memenuhi target pada 8 area perubahan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Adapun pembagian kelompok kerja teknis tersebut meliputi:

  1. Manajemen Perubahan: Berfokus pada transformasi pola pikir dan budaya kerja aparatur.
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan: Menjamin harmonisasi dan efektivitas regulasi daerah.
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi: Mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
  4. Penataan Tata Laksana: Mengoptimalkan sistem, proses, dan prosedur kerja melalui digitalisasi atau e-government.
  5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur: Meningkatkan profesionalisme dan integritas personel.
  6. Penguatan Akuntabilitas: Meningkatkan kapasitas dan kinerja instansi pemerintah.
  7. Penguatan Pengawasan: Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Menyediakan pelayanan yang lebih cepat, murah, dan transparan bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan seluruh rangkaian tugasnya, Tim Kelompok Kerja wajib bertanggung jawab dan melaporkan hasil kinerjanya secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. Selain itu, keputusan ini menegaskan bahwa segala dokumen yang dihasilkan harus didokumentasikan secara sistematis sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, DIDIK WARSITO.

.