| Tentang | Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2023 mengenai pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023-2026. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum operasional bagi unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah dalam menjalankan agenda perubahan birokrasi.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas mengakselerasi perbaikan birokrasi dengan pembagian peran sebagai berikut:
Fokus utama dari tim ini adalah memenuhi target pada 8 area perubahan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Adapun pembagian kelompok kerja teknis tersebut meliputi:
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan seluruh rangkaian tugasnya, Tim Kelompok Kerja wajib bertanggung jawab dan melaporkan hasil kinerjanya secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. Selain itu, keputusan ini menegaskan bahwa segala dokumen yang dihasilkan harus didokumentasikan secara sistematis sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, DIDIK WARSITO.
.