| Tentang | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 138 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 138/Kept/Sekda/2022 yang mengatur tentang penunjukan personel pengelola keuangan untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat Daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan struktur dan pejabat yang menduduki posisi strategis dalam penatausahaan keuangan daerah, yang meliputi:
Fokus utama dari aturan ini adalah memastikan akuntabilitas dokumen pembayaran dengan urutan prioritas tugas teknis sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat terkait dilarang menerbitkan dokumen pembayaran tanpa adanya verifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti yang sah. Terdapat ketentuan khusus bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) unit kerja terkait. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2023, sehingga seluruh kegiatan penatausahaan keuangan sejak awal tahun harus merujuk pada personel yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.
.