Keputusan Sekda Tahun 2022 Nomor 138

Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 138/Kept/Sekda/2022 yang mengatur tentang penunjukan personel pengelola keuangan untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat Daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan struktur dan pejabat yang menduduki posisi strategis dalam penatausahaan keuangan daerah, yang meliputi:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang bertugas mengoordinasikan verifikasi dan pelaporan keuangan tingkat dinas.
  • Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (Pembantu PPK) yang berfungsi membantu verifikasi teknis dan administrasi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit (PPK Unit) yang ditempatkan pada masing-masing bagian seperti Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan bagian lainnya di bawah Sekretariat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari aturan ini adalah memastikan akuntabilitas dokumen pembayaran dengan urutan prioritas tugas teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan Verifikasi terhadap berbagai dokumen pembayaran seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS) beserta bukti kelengkapannya.
  2. Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan dokumen yang telah dinyatakan sah dan lengkap.
  3. Melaksanakan Fungsi Akuntansi yang mencakup pencatatan transaksi secara sistematis.
  4. Menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat terkait dilarang menerbitkan dokumen pembayaran tanpa adanya verifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti yang sah. Terdapat ketentuan khusus bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) unit kerja terkait. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2023, sehingga seluruh kegiatan penatausahaan keuangan sejak awal tahun harus merujuk pada personel yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.