Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 178

Tentang Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan untuk kedua kalinya mengenai status siaga darurat bencana di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi serta mengurangi risiko dampak bencana alam berdasarkan prakiraan cuaca ekstrem dari Stasiun Meteorologi Yogyakarta guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan perpanjangan status kesiagaan terhadap tiga jenis ancaman bencana utama, yaitu banjir (baik luapan maupun genangan), tanah longsor, dan angin kencang.
  • Pemberlakuan status hukum ini didasarkan pada evaluasi kondisi geografis Kabupaten Bantul yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
  • Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya dan melakukan tindakan cepat dalam penanggulangan bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis selama masa siaga darurat diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Rentang Waktu: Status siaga darurat ini secara resmi diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, mulai dari tanggal 24 Maret 2023 hingga 24 April 2023.
  2. Komando Koordinasi: Bupati memberikan mandat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai koordinator utama.
  3. Perencanaan Program: Seluruh Perangkat Daerah terkait diwajibkan menyusun program dan kegiatan siaga darurat sebagai langkah antisipasi terpadu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam masa perpanjangan status ini, terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipahami:

  • Seluruh jajaran birokrasi diperintahkan untuk tidak bekerja secara parsial dan wajib bersinergi di bawah koordinasi BPBD untuk efisiensi penanganan bencana.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal ditetapkan dan dapat dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
  • Penyampaian informasi mengenai status ini harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Gubernur hingga ke tingkat Panewu (Camat) dan Lurah agar masyarakat luas tetap waspada.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.