| Tentang | Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan untuk kedua kalinya mengenai status siaga darurat bencana di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi serta mengurangi risiko dampak bencana alam berdasarkan prakiraan cuaca ekstrem dari Stasiun Meteorologi Yogyakarta guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Pelaksanaan teknis selama masa siaga darurat diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam masa perpanjangan status ini, terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipahami:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.