Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 178

Tentang Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan kedua status siaga darurat bencana di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi serta mengurangi risiko dampak bencana alam, mengingat wilayah Kabupaten Bantul memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.

Poin-Poin Utama

Poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan status kesiapsiagaan terhadap ancaman banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, dan angin kencang.
  • Dasar penetapan merujuk pada informasi teknis update waspada cuaca ekstrem yang dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Yogyakarta.
  • Pemberian mandat kepada otoritas terkait untuk segera melakukan langkah-langkah mitigasi dan koordinasi lintas sektor.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan teknis dan prioritas penanganan bencana diatur sebagai berikut:

    1. Masa berlaku perpanjangan status siaga darurat ditetapkan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 24 April 2023.
    2. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul diperintahkan untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah.
    3. Prioritas utama adalah penyusunan program dan kegiatan siaga darurat sebagai langkah antisipasi penanggulangan bencana yang terpadu.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Hal-hal penting dan ketentuan khusus dalam peraturan ini adalah:

    • Instansi terkait dilarang mengabaikan koordinasi dalam penyusunan kegiatan mitigasi agar penanganan bencana tidak tumpang tindih.
    • Keputusan ini memiliki sifat mendahului dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada jajaran pemerintahan mulai dari tingkat Gubernur hingga tingkat Panewu dan Lurah di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk segera dilaksanakan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .