| Tentang | Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan kedua status siaga darurat bencana di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi serta mengurangi risiko dampak bencana alam, mengingat wilayah Kabupaten Bantul memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.
Poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis dan prioritas penanganan bencana diatur sebagai berikut:
Hal-hal penting dan ketentuan khusus dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.