Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 15

Tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan Yang Purna Tugas di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Tunjangan Hari Tua Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan Yang Purna Tugas di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang telah purna tugas di Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini ditetapkan karena kedua wilayah tersebut merupakan Kalurahan Karangkopek yang tidak memiliki tanah desa untuk dipergunakan sebagai pengarem-arem (tunjangan pensiun berupa lahan), sehingga diperlukan kompensasi berupa uang dari APBD.

Poin-Poin Utama

  • Tunjangan Hari Tua merupakan penghargaan berupa uang sebagai pengganti tanah pengarem-arem.
  • Penerima tunjangan adalah Lurah dan Pamong Kalurahan yang telah berhenti secara hormat.
  • Besaran tunjangan didasarkan pada jabatan terakhir saat yang bersangkutan diberhentikan.
  • Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer langsung dari BPKPAD ke rekening penerima setiap bulan pada tahun berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran nominal tunjangan bulanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Lurah: Rp500.000,00.
  2. Carik: Rp450.000,00.
  3. Kepala Seksi dan Kepala Urusan: Rp400.000,00.
  4. Dukuh: Rp300.000,00.

Durasi atau jangka waktu pemberian tunjangan ditentukan berdasarkan akumulasi masa jabatan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan lebih dari 25 tahun diberikan selama 8 tahun.
  2. Masa jabatan 20 sampai dengan 25 tahun diberikan selama 7 tahun.
  3. Masa jabatan 15 sampai kurang dari 20 tahun diberikan selama 6 tahun.
  4. Masa jabatan 10 sampai kurang dari 15 tahun diberikan selama 5 tahun.
  5. Masa jabatan 5 sampai kurang dari 10 tahun diberikan selama 4 tahun.
  6. Masa jabatan kurang dari 5 tahun diberikan selama 2 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Khusus bagi Lurah dan Pamong yang purna tugas sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, tunjangan diberikan secara seumur hidup sejak diberhentikan secara hormat.
  • Permohonan pembayaran wajib dilengkapi dengan dokumen administratif seperti bukti penerimaan, daftar permohonan pencairan, kuitansi bermaterai cukup, serta fotokopi rekening penerima.
  • Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk jaminan sosial bagi perangkat desa di wilayah yang memiliki keterbatasan aset tanah desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.