| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu dalam Melaksanakan Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Terpadu dalam Melaksanakan Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi dan pelaksanaan rencana aksi terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada langkah-langkah preventif dan koordinatif dengan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, Tim Terpadu wajib bekerja di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Struktur organisasi tim ini bersifat lintas sektoral yang melibatkan Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Wakil Ketua. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dan memastikan respon terhadap konflik dilakukan secara terpadu melalui satu pintu komando.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.