Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 84

Tentang Pembentukan Tim Terpadu dalam Melaksanakan Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Terpadu dalam Melaksanakan Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi dan pelaksanaan rencana aksi terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial di tingkat daerah yang selaras dengan rencana aksi nasional.
  • Pelaksanaan pemetaan (mapping) terhadap potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh konflik sosial maupun ancaman terorisme.
  • Penyelenggaraan fungsi klarifikasi, konfirmasi, dan sinkronisasi atas informasi gangguan keamanan guna mencegah terjadinya konflik terbuka.
  • Pemberian informasi dan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada langkah-langkah preventif dan koordinatif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan situasi dan kondisi keamanan wilayah secara berkelanjutan (continuous monitoring).
  2. Merespon secara cepat setiap informasi potensi gangguan untuk mencegah eskalasi menjadi tindak kekerasan.
  3. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
  4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, Tim Terpadu wajib bekerja di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Struktur organisasi tim ini bersifat lintas sektoral yang melibatkan Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Wakil Ketua. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dan memastikan respon terhadap konflik dilakukan secara terpadu melalui satu pintu komando.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.