Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 85

Tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2023 mengatur tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2023. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan nasional, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang responsif terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan wadah koordinasi resmi bernama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga.
  • Penetapan susunan personalia forum yang terdiri dari unsur pejabat daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga unsur media.
  • Fungsi utama forum adalah sebagai sistem deteksi dini terhadap segala bentuk dinamika sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas forum difokuskan pada langkah-langkah strategis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melakukan pengumpulan, penampungan, dan pengoordinasian data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).
  2. Mengomunikasikan hasil temuan lapangan kepada pihak terkait guna mitigasi risiko secara cepat dan tepat.
  3. Memberikan laporan berkala dan rekomendasi tertulis kepada Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bahan pertimbangan kebijakan Bupati.
  4. Seluruh biaya operasional forum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Forum memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dalam struktur keanggotaan, terdapat pembagian peran yang spesifik antara Pembina, Ketua, Sekretariat, dan Anggota untuk menjamin efektivitas koordinasi lintas sektor.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum formal bagi seluruh personil yang terlibat dalam menjalankan fungsinya selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.