Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 83

Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mendeteksi secara dini setiap bentuk ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan (ATHG) yang berpotensi merusak stabilitas nasional di wilayah Kabupaten Bantul, baik di bidang politik, sosial, pertahanan, maupun keamanan. Status dokumen ini merupakan ketetapan pembentukan tim kerja untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi mendasar dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui poin-poin berikut:

  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta perumusan seluruh kegiatan terkait Kewaspadaan Dini di tingkat kabupaten.
  • Menjalankan fungsi koordinatif dengan mencari, mengumpulkan, dan mengomunikasikan data serta informasi dengan berbagai unsur intelijen negara lainnya mengenai potensi gangguan keamanan.
  • Mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat guna memantau gejala atau peristiwa yang mengancam stabilitas nasional.
  • Memberikan rekomendasi tertulis kepada Bupati Bantul sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pendeteksian dan pencegahan dini konflik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada sinergi lintas instansi dengan struktur dan mekanisme pendanaan sebagai berikut:

  1. Tim dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Ketua, didampingi oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua.
  2. Struktur tim melibatkan unsur pimpinan dari Kepolisian Resor Bantul, Kodim 0729 Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
  3. Dibentuk unit teknis yaitu Tim Pengumpul Data dan Informasi yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Bantul.
  4. Segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:

  • Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak awal tahun anggaran 2023.
  • Susunan personalia tim mencakup unsur Pangkalan Udara Adisutjipto, Pangkalan TNI Angkatan Laut Yogyakarta, hingga Badan Intelijen Daerah guna memastikan cakupan pengawasan yang luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.