| Tentang | Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 83 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mendeteksi secara dini setiap bentuk ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan (ATHG) yang berpotensi merusak stabilitas nasional di wilayah Kabupaten Bantul, baik di bidang politik, sosial, pertahanan, maupun keamanan. Status dokumen ini merupakan ketetapan pembentukan tim kerja untuk tahun anggaran 2023.
Tim yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi mendasar dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui poin-poin berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada sinergi lintas instansi dengan struktur dan mekanisme pendanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.