Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 20

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terkait Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut serta memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai pemberian penghargaan bagi anggota yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian tunjangan purna tugas bagi mantan anggota Bamuskal yang telah selesai menjalankan tugasnya secara resmi.
  • Anggota Bamuskal yang terpilih kembali pada masa keanggotaan berikutnya tetap berhak menerima tunjangan purna tugas pada setiap akhir masa pengabdiannya.
  • Peraturan ini berfungsi untuk mensinkronkan regulasi daerah agar pemberian tunjangan memiliki standar yang seragam di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, penentuan besaran tunjangan didasarkan pada urutan dan kriteria teknis sebagai berikut:

  1. Besaran tunjangan purna tugas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kalurahan.
  2. Perhitungan maksimal tunjangan adalah sebesar 1 (satu) kali tunjangan kedudukan yang diterima pada tahun terakhir menjabat.
  3. Jumlah akhir tunjangan dihitung dengan cara mengalikan nilai tunjangan tahun terakhir tersebut dengan jumlah tahun masa pengabdian anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tunjangan purna tugas dilarang diberikan kepada mantan anggota Bamuskal yang berhenti atau diberhentikan karena pengenaan sanksi administratif akibat melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagai anggota.
  • Ketentuan mengenai tunjangan purna tugas dalam Pasal 15 Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 27 April 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.