| Tentang | Penyesuaian Indeks Lokalitas Pada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penyesuaian Indeks Lokalitas Pada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung |
Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 133 Tahun 2022 mengatur tentang penyesuaian teknis pada Indeks Lokalitas (ILO) yang digunakan dalam perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peraturan ini bersifat melengkapi dan menyesuaikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, agar selaras dengan sistem administrasi digital yang berlaku secara nasional.
Latar belakang utama penetapan peraturan ini adalah adanya kendala teknis pada sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam aturan lama, nilai ILO diatur menggunakan 3 (tiga) digit angka di belakang koma, sementara sistem SIMBG hanya mampu mengakomodasi input maksimal 2 (dua) digit angka di belakang koma. Oleh karena itu, dilakukan pembulatan atau penyesuaian besaran indeks agar proses perizinan bangunan gedung melalui sistem elektronik dapat berjalan lancar.
Penentuan besaran Indeks Lokalitas (ILO) dibagi berdasarkan fungsi bangunan, lingkup pekerjaan, dan tingkat kompleksitas. Berikut adalah beberapa rincian persentase indeks yang ditetapkan:
Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Daerah mengenai retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bantul. Dengan berlakunya peraturan ini, maka perhitungan retribusi PBG wajib merujuk pada daftar indeks terbaru yang telah disesuaikan menjadi dua digit di belakang koma tersebut. Peraturan ini mulai berlaku resmi pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.