Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 133

Tentang Penyesuaian Indeks Lokalitas Pada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyesuaian Indeks Lokalitas Pada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 133 Tahun 2022 mengatur tentang penyesuaian teknis pada Indeks Lokalitas (ILO) yang digunakan dalam perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peraturan ini bersifat melengkapi dan menyesuaikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, agar selaras dengan sistem administrasi digital yang berlaku secara nasional.

Poin-Poin Utama

Latar belakang utama penetapan peraturan ini adalah adanya kendala teknis pada sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam aturan lama, nilai ILO diatur menggunakan 3 (tiga) digit angka di belakang koma, sementara sistem SIMBG hanya mampu mengakomodasi input maksimal 2 (dua) digit angka di belakang koma. Oleh karena itu, dilakukan pembulatan atau penyesuaian besaran indeks agar proses perizinan bangunan gedung melalui sistem elektronik dapat berjalan lancar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan besaran Indeks Lokalitas (ILO) dibagi berdasarkan fungsi bangunan, lingkup pekerjaan, dan tingkat kompleksitas. Berikut adalah beberapa rincian persentase indeks yang ditetapkan:

  1. Bangunan Baru Fungsi Usaha dan UMKM (Tidak Sederhana): 0,22%.
  2. Bangunan Baru Fungsi Hunian 1 Lantai (Sederhana): 0,16%.
  3. Bangunan Baru Fungsi Hunian 2 Lantai (Sederhana): 0,50%.
  4. Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi (Berat maupun Sedang): mayoritas ditetapkan sebesar 0,50%.
  5. Kegiatan Pelestarian/Pemugaran (Pratama, Madya, Utama): berkisar antara 0,30% sampai dengan 0,50%.
  6. Fungsi bangunan Keagamaan tidak dikenakan indeks persentase (bertanda strip).

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Daerah mengenai retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bantul. Dengan berlakunya peraturan ini, maka perhitungan retribusi PBG wajib merujuk pada daftar indeks terbaru yang telah disesuaikan menjadi dua digit di belakang koma tersebut. Peraturan ini mulai berlaku resmi pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.