Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 126

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2023 yang menetapkan rincian penerima, lokasi, dan besaran dana Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 mengenai pedoman pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian dana bantuan yang dialokasikan kepada berbagai desa (Kalurahan) melalui poin-poin berikut:

  • Penetapan daftar resmi Kalurahan, lokasi spesifik tingkat dusun/padukuhan, serta jenis kegiatan pembangunan yang akan dibiayai.
  • Segala beban biaya yang muncul akibat kebijakan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar proses pembangunan di tingkat desa dapat segera berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menitikberatkan alokasi anggaran pada sektor infrastruktur dan fasilitas publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan sarana transportasi desa, terutama pekerjaan corblok jalan, pengaspalan jalan, dan pembuatan talud atau drainase untuk mencegah banjir.
  2. Penyediaan fasilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan melalui pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan.
  3. Pembangunan dan rehabilitasi sarana sosial seperti gedung pertemuan, renovasi sarana olahraga, hingga perbaikan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD).
  4. Total keseluruhan alokasi dana bantuan yang dikucurkan mencapai Rp 27.504.500.000 (dua puluh tujuh miliar lima ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan bantuan keuangan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Dana bantuan wajib digunakan sesuai dengan Lokasi dan Jenis Kegiatan yang telah tercantum dalam lampiran keputusan; perubahan peruntukan tanpa prosedur resmi tidak diperkenankan.
  • Setiap kegiatan pembangunan di lapangan dipimpin oleh seorang Ketua Poksar (Kelompok Sasaran) yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan bantuan tersebut.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.