Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 144

Tentang Juara Lomba Kalurahan Wisata Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Kalurahan Wisata Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan daftar pemenang Lomba Kalurahan Wisata tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum pemberian penghargaan atau hadiah kepada kalurahan yang telah berhasil melalui proses penilaian dalam pengembangan sektor pariwisata di wilayahnya.

Poin-Poin Utama

Poin utama dalam dokumen ini adalah pengesahan hasil evaluasi dan penilaian terhadap performa kalurahan wisata di Kabupaten Bantul. Pemerintah daerah menetapkan tiga pemenang utama yang dinilai memiliki kualitas pengelolaan terbaik berdasarkan kriteria penilaian teknis yang telah ditentukan sebelumnya oleh tim penilai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pemberian penghargaan dan besaran dana pembinaan diatur berdasarkan urutan peringkat sebagai berikut:

  1. Juara I diberikan kepada Kalurahan Wisata Mulia (Srimulyo, Piyungan) dengan total nilai 4170 dan hadiah sebesar Rp12.500.000,00.
  2. Juara II diberikan kepada Kalurahan Wisata Bumi Mataram Pleret (Pleret, Pleret) dengan total nilai 3920 dan hadiah sebesar Rp10.000.000,00.
  3. Juara III diberikan kepada Kalurahan Wisata Carakan (Wijirejo, Pandak) dengan total nilai 3780 dan hadiah sebesar Rp7.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari penetapan juara ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul sebagai laporan pelaksanaan kegiatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.