Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 144

Tentang Juara Lomba Kalurahan Wisata Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Kalurahan Wisata Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan para pemenang Lomba Kalurahan Wisata di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan (reward) atas prestasi kalurahan dalam mengembangkan sektor pariwisata daerah berdasarkan penilaian yang telah dilakukan pada tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar kalurahan (desa) yang berhasil meraih predikat juara berdasarkan akumulasi nilai teknis. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan stimulasi finansial berupa uang pembinaan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan destinasi wisata di tingkat lokal. Penilaian dilakukan secara komprehensif untuk menentukan urutan peringkat terbaik di seluruh Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan pemenang beserta besaran hadiah uang pembinaan sebagai berikut:

  1. Juara I diraih oleh Kalurahan Srimulyo (Wisata Mulia Srimulyo) dengan perolehan nilai 4170 dan mendapatkan hadiah sebesar Rp12.500.000,00.
  2. Juara II diraih oleh Kalurahan Pleret (Wisata Bumi Mataram Pleret) dengan perolehan nilai 3920 dan mendapatkan hadiah sebesar Rp10.000.000,00.
  3. Juara III diraih oleh Kalurahan Wijirejo (Wisata Carakan Wijirejo) dengan perolehan nilai 3780 dan mendapatkan hadiah sebesar Rp7.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan hadiah dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi para pihak terkait.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan dinas terkait untuk fungsi pengawasan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.