Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 148

Tentang Pembentukan Tim Pembina Penelitian dan Pengembangan Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 148
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembina Penelitian dan Pengembangan Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pembina Penelitian dan Pengembangan untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, serta mengefisiensikan setiap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih terarah dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim: Menetapkan susunan personil yang mengisi jabatan strategis dalam tim pembina mulai dari tingkat pengarah hingga anggota teknis.
  • Pertanggungjawaban: Tim ini secara resmi bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsi koordinasi dan pembinaannya.
  • Dasar Hukum: Keputusan ini berpijak pada undang-undang mengenai pemerintahan daerah, aturan inovasi daerah, serta peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pembina memiliki tugas teknis yang berfokus pada kualitas dan dampak penelitian dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Mendorong pemanfaatan hasil penelitian dalam seluruh aktivitas pemerintahan dan kemasyarakatan.
  3. Memberikan kemudahan, bantuan, dan dorongan bagi pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan ilmiah.
  4. Menjamin penyelenggaraan penelitian dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan.
  5. Memastikan seluruh kegiatan penelitian wajib mengikuti kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan.
  6. Alokasi pembiayaan tim sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Kepatuhan Prosedural: Setiap pelaksanaan tugas harus sesuai dengan rincian dalam Diktum yang telah ditetapkan dan tidak boleh menyimpang dari susunan personalia dalam lampiran.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat terbatas dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Anggota tim yang berasal dari berbagai bidang di Bappeda wajib melakukan koordinasi terpadu untuk menjamin sinkronisasi data dan hasil penelitian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.