| Tentang | Pembentukan Tim Pembina Penelitian dan Pengembangan Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 148 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pembina Penelitian dan Pengembangan Tahun 2023 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pembina Penelitian dan Pengembangan untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, serta mengefisiensikan setiap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih terarah dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim Pembina memiliki tugas teknis yang berfokus pada kualitas dan dampak penelitian dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.