| Tentang | Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010 - 2030 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 4 Seri C |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2011 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2011
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010 - 2030,RT RW |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini disusun untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui keterpaduan pembangunan antar sektor. Kebijakan ini menjadi landasan hukum utama dalam mengatur struktur ruang dan pola ruang di seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul selama jangka waktu 20 tahun ke depan untuk menjaga keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek fundamental penataan ruang, yaitu:
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan prioritas pembangunan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat batasan serta sanksi hukum untuk memastikan kepatuhan tata ruang:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.