Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 4

Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010 - 2030
Nomor Lembaran Daerah (LD) 4 Seri C
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2011
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2011
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010 - 2030,RT RW

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini disusun untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui keterpaduan pembangunan antar sektor. Kebijakan ini menjadi landasan hukum utama dalam mengatur struktur ruang dan pola ruang di seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul selama jangka waktu 20 tahun ke depan untuk menjaga keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek fundamental penataan ruang, yaitu:

  • Struktur Ruang Wilayah: Meliputi pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan serta sistem jaringan prasarana seperti transportasi jalan dan kereta api, jaringan energi/listrik, telekomunikasi, dan pengelolaan sumber daya air.
  • Pola Ruang Wilayah: Penetapan kawasan lindung (seperti hutan lindung, sempadan sungai, dan cagar budaya) serta kawasan budidaya (pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).
  • Kawasan Strategis: Penentuan wilayah yang diprioritaskan pengembangannya karena memiliki dampak ekonomi, sosial-budaya, atau kepentingan lingkungan hidup yang tinggi bagi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar teknis dan prioritas pembangunan sebagai berikut:

  1. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan minimal 30 (tiga puluh) persen dari total luas kawasan perkotaan, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
  2. Penetapan luas Kawasan Hutan Lindung sebesar kurang lebih 1.041 hektar atau sekitar 2,05 persen dari luas wilayah kabupaten.
  3. Penyediaan air bersih diarahkan pada sistem perpipaan dan non-perpiaaan (sumur) untuk memenuhi kebutuhan domestik di seluruh kecamatan secara merata.
  4. Pengembangan sistem jaringan transportasi yang mencakup rencana terminal angkutan tipe B di Imogiri dan terminal angkutan barang di Sedayu serta Piyungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan serta sanksi hukum untuk memastikan kepatuhan tata ruang:

  • Dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang dapat merusak fungsi lingkungan atau bertentangan dengan peraturan zonasi yang telah ditetapkan dalam masterplan daerah.
  • Segala bentuk pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga denda administratif.
  • Adanya Ketentuan Peralihan yang mengatur bahwa izin pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah selama tidak mengubah fungsi kawasan secara mendasar.
  • Kegiatan pertambangan di sungai dilarang dilakukan pada jarak 500 meter dari hulu dan 1.000 meter dari hilir jembatan atau bendungan untuk menjaga keamanan infrastruktur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.