Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 155

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Bongkaran Bangunan Pasar Pleret Kepada Nahdlatul Ulama Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Bongkaran Bangunan Pasar Pleret Kepada Nahdlatul Ulama Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan pemberian hibah atas Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan yang bersifat non-komersial di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan penetapan (beschikking) baru yang mengatur pemindahtanganan aset daerah berupa material bongkaran bangunan yang sudah tidak optimal digunakan oleh pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan subjek penerima hibah, antara lain:

  • Persetujuan resmi dari Bupati Bantul untuk menghibahkan material bongkaran bangunan Pasar Pleret.
  • Penerima hibah yang ditunjuk secara sah adalah organisasi Nahdlatul Ulama Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
  • Hibah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa aset berupa bangunan atau bagian bangunan akan lebih optimal manfaatnya bagi masyarakat jika dihibahkan kepada lembaga sosial keagamaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, pelaksanaan hibah dan rincian aset yang dipindahtangankan diatur dengan urutan dan spesifikasi sebagai berikut:

  1. Rincian material kayu yang dihibahkan terdiri dari Kuda-kuda (10 batang), Usuk (250 batang), Reng (420 batang), dan Blandar (40 batang).
  2. Total nilai taksiran aset bongkaran bangunan yang disetujui untuk dihibahkan adalah sebesar Rp12.350.000,00 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  3. Prioritas pemanfaatan material tersebut diwajibkan untuk keperluan renovasi Gedung TK Masyithoh yang berlokasi di Nglengis, Sitimulyo, Piyungan.
  4. Prosedur administratif hibah wajib dilengkapi dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan mengikat dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Aset yang dihibahkan harus digunakan secara konsisten sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam lampiran, yaitu untuk sarana pendidikan prasekolah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Sebagai bentuk transparansi, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan (monitoring) dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.