| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Bongkaran Bangunan Pasar Pleret Kepada Nahdlatul Ulama Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Bongkaran Bangunan Pasar Pleret Kepada Nahdlatul Ulama Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan pemberian hibah atas Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan yang bersifat non-komersial di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan penetapan (beschikking) baru yang mengatur pemindahtanganan aset daerah berupa material bongkaran bangunan yang sudah tidak optimal digunakan oleh pemerintah daerah.
Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan subjek penerima hibah, antara lain:
Secara teknis, pelaksanaan hibah dan rincian aset yang dipindahtangankan diatur dengan urutan dan spesifikasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan mengikat dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.