Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 170

Tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Paguyuban Inseminasi Buatan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 170
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Paguyuban Inseminasi Buatan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru mengenai pemberian status penggunaan aset daerah yang akan dioperasikan secara teknis oleh Paguyuban Inseminasi Buatan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai penyerahan wewenang operasional aset daerah dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Penetapan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul sebagai Pengguna Barang yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.
  • Pemberian hak operasional kepada Paguyuban Inseminasi Buatan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan umum di bidang peternakan.
  • Kewajiban bagi instansi terkait untuk menyusun perjanjian penggunaan serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aset yang digunakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengoperasian aset ini mengikuti ketentuan dan rincian anggaran sebagai berikut:

  1. Jangka waktu penggunaan atau pengoperasian aset ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
  2. Aset yang diserahkan terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua dengan merek Sepeda Motor Yamaha Vega Force DB CW.
  3. Kondisi seluruh unit barang saat diserahkan dinyatakan dalam status baik.
  4. Nilai perolehan per unit aset adalah sebesar Rp17.280.000,00 dengan total nilai aset secara keseluruhan mencapai Rp172.800.000,00.
  5. Laporan mengenai kondisi objek harus disampaikan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima hak operasional terikat pada aturan dan larangan khusus guna melindungi aset daerah, yaitu:

  • Pihak paguyuban dilarang mengalihkan penggunaan atau melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah kepada pihak ketiga mana pun selama masa perjanjian berlangsung.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pemeliharaan aset selama jangka waktu pengoperasian menjadi tanggung jawab penuh Paguyuban Inseminasi Buatan.
  • Pihak pengoperasit wajib menyerahkan kembali seluruh aset kepada pemerintah daerah segera setelah masa operasional berakhir.
  • Penyalahgunaan fungsi aset di luar pelayanan umum yang sesuai dengan tugas pokok dinas merupakan bentuk pelanggaran ketentuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.