Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 170

Tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Paguyuban Inseminasi Buatan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 170
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Paguyuban Inseminasi Buatan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2023 ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan dalam rangka optimalisasi Barang Milik Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan status legal penggunaan aset daerah sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul yang dioperasikan oleh pihak eksternal.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan pengelolaan operasional aset kepada Paguyuban Inseminasi Buatan Kabupaten Bantul.
  • Objek aset yang dikerjasamakan terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua bermerk Yamaha Vega Force DB CW dengan status kondisi baik.
  • Total nilai perolehan aset daerah yang dioperasikan tersebut berjumlah Rp172.800.000,00.
  • Aset tersebut tetap tercatat dalam pengelolaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul selaku Pengguna Barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jangka waktu penggunaan atau pengoperasian aset ditetapkan selama 5 (lima) tahun sejak keputusan ini berlaku.
  2. Pihak paguyuban wajib menggunakan aset hanya untuk kepentingan pelayanan umum di bidang peternakan (inseminasi buatan).
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab penuh pihak paguyuban selama masa pengoperasian.
  4. Pihak dinas wajib melakukan monitoring, pengawasan, serta membuat perjanjian tertulis sebagai dasar operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pihak paguyuban dilarang melakukan pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan aset kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
  • Terdapat kewajiban pelaporan kondisi fisik aset yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  • Setelah masa operasional 5 tahun berakhir, aset wajib diserahkan kembali dalam kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.