Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 176

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm Sebagai Pengga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm Sebagai Pengga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2023 merupakan ketetapan administratif yang mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro. Peraturan ini dikeluarkan untuk meresmikan pemberhentian anggota lama yang mengundurkan diri dan menetapkan anggota baru sebagai penggantinya guna menjaga kelancaran fungsi pemerintahan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan perubahan mendasar pada struktur organisasi Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai berikut:

  • Pemberhentian Anggota: Meresmikan pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro dari keanggotaan Bamuskal Mulyodadi karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri.
  • Pengangkatan Pengganti: Meresmikan pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm sebagai anggota baru dalam mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
  • Dasar Hukum: Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan serta usulan dari Panewu Bambanglipuro.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pergantian antar waktu ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih secara resmi atas jasa dan pengabdian anggota yang berhenti selama menjalankan masa jabatannya.
  2. Keabsahan masa jabatan bagi anggota pengganti mulai dihitung secara hukum sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji jabatan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak ditandatangani oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan penting dan ketentuan khusus dalam keputusan ini:

  • Proses Pengganti Antar Waktu harus dilakukan sesuai dengan prosedur administratif yang melibatkan usulan dari tingkat kalurahan dan kapanewon sebelum ditetapkan oleh Bupati.
  • Pemberhentian dilakukan secara terhormat dengan tetap mengakui kontribusi pejabat sebelumnya melalui ucapan terima kasih resmi.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Gubernur DIY untuk memastikan transparansi birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.