| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm Sebagai Pengga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm Sebagai Pengga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan administratif dalam susunan organisasi tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang mengundurkan diri dan secara resmi mengangkat pejabat baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.
Keputusan ini mengatur dua hal mendasar mengenai status keanggotaan lembaga legislatif tingkat kalurahan sebagai berikut:
Dokumen ini menjabarkan beberapa langkah teknis dan urutan prioritas pelaksanaan pergantian anggota sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus dan prosedur administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.