Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 176

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm Sebagai Pengga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Ina Wakhid Untoro karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Drs. Sarjono, M.Msdm Sebagai Pengga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan administratif dalam susunan organisasi tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang mengundurkan diri dan secara resmi mengangkat pejabat baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur dua hal mendasar mengenai status keanggotaan lembaga legislatif tingkat kalurahan sebagai berikut:

  • Pemberhentian Hormat: Mengesahkan berakhirnya masa tugas Saudara Ina Wakhid Untoro dari keanggotaan Bamuskal Mulyodadi berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang bersangkutan.
  • Pengangkatan Pejabat Baru: Menetapkan Saudara Doktorandus Sarjono, Magister Manajemen Sumber Daya Manusia (Drs. Sarjono, M.Msdm) sebagai anggota pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota yang berhenti.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menjabarkan beberapa langkah teknis dan urutan prioritas pelaksanaan pergantian anggota sebagai berikut:

  1. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Proses peresmian ini dilakukan setelah adanya usulan resmi dari Panewu Bambanglipuro dan keputusan internal dari Bamuskal Mulyodadi.
  3. Masa jabatan bagi anggota yang baru diangkat secara teknis mulai dihitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan prosedur administratif yang harus diperhatikan:

  • Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, serta dinas terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi pemerintahan.
  • Penyampaian keputusan juga dilakukan hingga tingkat Lurah untuk memastikan koordinasi di tingkat tapak berjalan dengan lancar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.