| Tentang | Pembentukan Tim Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Bantu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 182 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 182 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan digital, sekaligus secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan lama yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2019 agar selaras dengan perkembangan kebutuhan teknis saat ini.
Dokumen ini merinci tugas dan tanggung jawab Tim Evaluator Internal dalam memastikan kualitas penyelenggaraan sistem elektronik pemerintahan. Poin-poin utama tugas tersebut meliputi:
Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa sejak tanggal ditetapkan, kepengurusan tim evaluator berdasarkan aturan tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi. Tim yang baru dibentuk memiliki struktur personalia yang melibatkan berbagai unsur jabatan mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai ketua, hingga berbagai Kepala OPD sebagai anggota. Tim diwajibkan menjamin proses evaluasi berlangsung secara efektif dan efisien serta dilarang menyimpang dari pedoman teknis yang telah ditetapkan dalam instrumen pusat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.