Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 182

Tentang Pembentukan Tim Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 182
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 182 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan digital, sekaligus secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan lama yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2019 agar selaras dengan perkembangan kebutuhan teknis saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan tanggung jawab Tim Evaluator Internal dalam memastikan kualitas penyelenggaraan sistem elektronik pemerintahan. Poin-poin utama tugas tersebut meliputi:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi internal SPBE di seluruh unit kerja Kabupaten Bantul.
  • Memberikan penilaian, saran perbaikan, dan persetujuan atas jawaban serta bukti pendukung yang diajukan oleh responden.
  • Menyiapkan instrumen evaluasi yang sesuai dengan standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengunggah data indikator penilaian ke dalam aplikasi evaluasi secara daring (online).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemahaman mendalam terhadap konsep dan metodologi evaluasi sebagai tahap awal pelaksanaan tugas.
  2. Penerapan metode evaluasi yang komprehensif melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan observasi lapangan secara langsung.
  3. Penyusunan laporan hasil evaluasi yang disampaikan kepada Bupati Bantul melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk akuntabilitas.
  4. Seluruh biaya yang timbul dari pembentukan dan kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa sejak tanggal ditetapkan, kepengurusan tim evaluator berdasarkan aturan tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi. Tim yang baru dibentuk memiliki struktur personalia yang melibatkan berbagai unsur jabatan mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai ketua, hingga berbagai Kepala OPD sebagai anggota. Tim diwajibkan menjamin proses evaluasi berlangsung secara efektif dan efisien serta dilarang menyimpang dari pedoman teknis yang telah ditetapkan dalam instrumen pusat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.