Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 173

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Peralatan Mesin (KIB B) Eks Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Peralatan Mesin (KIB B) Eks Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2023 merupakan peraturan mengenai Penghapusan Barang Milik Daerah berupa scrap (besi tua) peralatan mesin pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B milik eks Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk menghapuskan aset yang secara fisik sudah tidak lagi dimiliki oleh pemerintah daerah karena telah melalui proses lelang resmi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penghapusan aset daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Objek penghapusan adalah barang milik daerah dalam kategori peralatan dan mesin yang telah mengalami kerusakan berat.
  • Alasan penghapusan didasarkan pada kondisi barang yang tidak dapat dimanfaatkan lagi dan telah selesai dilakukan pemindahtanganan melalui pelelangan.
  • Proses lelang dilakukan secara transparan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat penatausahaan barang untuk mencoret aset tersebut dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan ini mencakup 6 unit peralatan mesin dengan total nilai perolehan mencapai Rp265.000.000,00. Berikut adalah rincian aset yang dihapus berdasarkan urutan nilai perolehan dan jenisnya:

  1. Mobil Praktik (Unit 1) dengan nilai perolehan Rp85.000.000 asal dana APBD.
  2. Fuel Pump Tester Diesel dengan nilai perolehan Rp80.000.000 asal dana APBN.
  3. Mesin Frais dengan nilai perolehan Rp35.000.000 asal dana drop pusat.
  4. Mesin Sekrap dengan nilai perolehan Rp27.000.000 asal dana drop pusat.
  5. Mobil Praktik (Unit 2) dengan nilai perolehan Rp26.000.000 asal dana APBD.
  6. Mesin Bubut Kayu dengan nilai perolehan Rp12.000.000 asal dana drop pusat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Aset yang tercantum dalam lampiran wajib dikeluarkan dari catatan akuntansi pemerintah daerah guna menghindari duplikasi pencatatan atau pelaporan aset fiktif.
  • Keputusan ini berlaku secara mutlak sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.
  • Penyampaian salinan keputusan ini bersifat wajib diberikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan BPKPAD Kabupaten Bantul untuk keperluan audit dan penatausahaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.