Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 1

Tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat). Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menegaskan bahwa pengawasan langsung oleh atasan terhadap bawahan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan secara sistematis.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi, dinas, kantor, badan, inspektorat, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban para pejabat eselon untuk melakukan evaluasi kerja secara berkala dan berjenjang guna memastikan setiap tugas dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mencakup penguatan disiplin jam kerja serta koordinasi teknis antar unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan koordinasi diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mengadakan pertemuan evaluasi tugas mingguan setiap hari Jumat pukul 06.15 WIB (sebelum kegiatan senam) untuk meninjau pekerjaan selama satu minggu sebelumnya.
  2. Mewajibkan seluruh karyawan untuk mengikuti Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) di Lapangan Trirenggo pada hari Jumat minggu terakhir setiap bulan pukul 07.00 WIB, yang dilanjutkan dengan sesi pembinaan langsung oleh Bupati.
  3. Mengikuti koordinasi Waskat kabupaten setiap hari Sabtu akhir bulan pada pukul 07.00 WIB.
  4. Melaksanakan konferensi kerja rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali sebagai bentuk pelaporan dan evaluasi triwulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat ketentuan khusus yang menginstruksikan agar setiap hari Jumat diusahakan tidak ada kegiatan operasional untuk memprioritaskan agenda evaluasi dan pembinaan fisik/mental aparatur.
  • Instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran birokrasi.
  • Aturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada awal tahun 1989, dan menjadi dasar hukum bagi pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah saat itu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KBT Suryapadma Hadiningrat.

.