| Tentang | Pelaksanaan Pengawasan Melekat |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat). Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menegaskan bahwa pengawasan langsung oleh atasan terhadap bawahan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan secara sistematis.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi, dinas, kantor, badan, inspektorat, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban para pejabat eselon untuk melakukan evaluasi kerja secara berkala dan berjenjang guna memastikan setiap tugas dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mencakup penguatan disiplin jam kerja serta koordinasi teknis antar unit kerja.
Langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan koordinasi diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KBT Suryapadma Hadiningrat.
.