Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 184

Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan dilakukan oleh Bupati
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan dilakukan oleh Bupati

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengalihkan kepemilikan aset daerah demi kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa atau instansi terkait. Peraturan ini merupakan bentuk legalitas formal atas pemindahtanganan aset daerah agar penggunaannya di masyarakat menjadi lebih optimal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pemberian persetujuan atas hibah aset yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu: Peralatan dan Mesin (KIB B), Gedung dan Bangunan (KIB C), serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D).
  • Penerima hibah terdiri dari berbagai Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul, seperti Kalurahan Panggungharjo, Gadingsari, Banguntapan, dan lainnya.
  • Aset yang dihibahkan harus digunakan oleh penerima sesuai dengan fungsi aslinya untuk kepentingan pelayanan publik dan kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi nilai aset dalam hibah ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Bantul dengan pihak Penerima Hibah.
  2. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul bersama Penerima Hibah.
  3. Alokasi nilai aset yang dihibahkan meliputi: KIB B (Peralatan & Mesin) senilai Rp1.063.900.000; KIB C (Gedung & Bangunan) senilai Rp143.445.000; dan KIB D (Jalan & Jaringan) dengan total akumulasi mencapai Rp5.895.193.852.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa aset yang telah dihibahkan dilarang untuk dipindahtangankan kembali atau digunakan untuk tujuan komersial yang menyimpang dari perjanjian awal. Pengelolaan aset tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Hibah, termasuk dalam hal pemeliharaan rutin. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan rincian teknis mengenai kode barang serta lokasi aset terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.