| Tentang | Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan dilakukan oleh Bupati |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan dilakukan oleh Bupati |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengalihkan kepemilikan aset daerah demi kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa atau instansi terkait. Peraturan ini merupakan bentuk legalitas formal atas pemindahtanganan aset daerah agar penggunaannya di masyarakat menjadi lebih optimal.
Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi nilai aset dalam hibah ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa aset yang telah dihibahkan dilarang untuk dipindahtangankan kembali atau digunakan untuk tujuan komersial yang menyimpang dari perjanjian awal. Pengelolaan aset tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Hibah, termasuk dalam hal pemeliharaan rutin. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan rincian teknis mengenai kode barang serta lokasi aset terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.