| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2023 adalah regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian insentif investasi, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan arus penanaman modal di daerah.
Dokumen ini mengatur susunan personalia tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin proses penilaian yang transparan dan akuntabel. Poin-poin susunan tim tersebut meliputi:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan bahwa pemberian insentif dilakukan secara tepat sasaran melalui serangkaian langkah teknis berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.