Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 186

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2023 adalah regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian insentif investasi, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan arus penanaman modal di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin proses penilaian yang transparan dan akuntabel. Poin-poin susunan tim tersebut meliputi:

  • Unsur Pimpinan: Bupati dan Wakil Bupati menjabat sebagai pelindung, sedangkan Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim.
  • Sekretariat Teknis: Fungsi sekretaris dijalankan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul.
  • Kolaborasi Lintas Sektoral: Anggota tim terdiri dari kepala dinas berbagai sektor, termasuk Lingkungan Hidup, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga unsur perbankan seperti Bank BPD DIY dan Bank Bantul, serta organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan bahwa pemberian insentif dilakukan secara tepat sasaran melalui serangkaian langkah teknis berikut:

  1. Melakukan verifikasi dan penilaian mendalam terhadap setiap berkas permohonan insentif atau kemudahan yang diajukan oleh investor.
  2. Melaksanakan peninjauan lapangan (verifikasi fisik) untuk memastikan kesesuaian antara data permohonan dengan kondisi nyata di lokasi investasi.
  3. Menyusun variabel penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran insentif yang paling relevan bagi pemohon.
  4. Memberikan rekomendasi formal kepada Bupati mengenai daftar pihak yang layak menerima fasilitas kemudahan penanaman modal.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan penanam modal setelah mendapatkan insentif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Tim wajib melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan insentif kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Seluruh anggaran yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsi verifikasi dan penilaiannya.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.