Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 193

Tentang Pendirian Perpustakaan “Widyaloka Siswa” Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kasihan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 193
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Widyaloka Siswa” Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kasihan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat kebijakan baru yang bertujuan untuk menyediakan sarana sumber belajar guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta kualitas literasi bagi warga sekolah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:

  • Pembentukan unit perpustakaan resmi yang diberi nama “Widyaloka Siswa”.
  • Penyediaan sarana belajar yang memadai secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai jenjang pendidikan yang bersangkutan.
  • Penyelarasan standar perpustakaan sekolah dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Tanggung jawab operasional dan pengelolaan perpustakaan “Widyaloka Siswa” diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kasihan.
  2. Tujuan Prioritas: Fokus utama pendirian adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang aksesibel.
  3. Keabsahan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY dan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak disebutkan secara spesifik mengenai larangan-larangan tertentu, namun terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola:

  • Setiap aspek pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada pedoman penyelenggaraan perpustakaan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Segala administrasi terkait pendirian ini dikomunikasikan secara hierarkis kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul guna pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.