Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 195

Tentang Juara Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 195
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2023 yang menetapkan para pemenang Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penilaian objektif terhadap kinerja Pemerintah Kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan enam kalurahan terbaik berdasarkan hasil evaluasi nilai yang mencakup aspek administrasi dan lapangan. Urutan pemenang tersebut adalah:

  1. Juara I: Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon dengan nilai 202,56.
  2. Juara II: Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak dengan nilai 202,10.
  3. Juara III: Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan dengan nilai 201,43.
  4. Harapan I: Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan dengan nilai 199,84.
  5. Harapan II: Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong dengan nilai 199,68.
  6. Harapan III: Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden dengan nilai 198,52.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini mengatur mengenai hak representasi daerah dan alokasi uang pembinaan bagi para pemenang sebagai bentuk dukungan finansial untuk pengembangan desa. Ketentuan teknisnya adalah sebagai berikut:

  • Juara I diberikan mandat untuk menjadi wakil resmi Kabupaten Bantul dalam Lomba Kalurahan Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023.
  • Pemberian penghargaan berupa uang pembinaan dengan rincian nominal:
  1. Juara I mendapatkan Rp95.000.000,00.
  2. Juara II mendapatkan Rp75.000.000,00.
  3. Juara III mendapatkan Rp45.000.000,00.
  4. Harapan I, II, dan III masing-masing mendapatkan Rp15.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pendanaan yang timbul akibat keputusan ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 melalui DPA instansi terkait. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan salinannya wajib disampaikan kepada pihak-pihak strategis seperti Gubernur DIY, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan sebagai bentuk transparansi tata kelola fiskal daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.