| Tentang | Juara Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 195 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juara Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2023 yang menetapkan para pemenang Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penilaian objektif terhadap kinerja Pemerintah Kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan enam kalurahan terbaik berdasarkan hasil evaluasi nilai yang mencakup aspek administrasi dan lapangan. Urutan pemenang tersebut adalah:
Keputusan ini mengatur mengenai hak representasi daerah dan alokasi uang pembinaan bagi para pemenang sebagai bentuk dukungan finansial untuk pengembangan desa. Ketentuan teknisnya adalah sebagai berikut:
Seluruh pendanaan yang timbul akibat keputusan ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 melalui DPA instansi terkait. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan salinannya wajib disampaikan kepada pihak-pihak strategis seperti Gubernur DIY, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan sebagai bentuk transparansi tata kelola fiskal daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.