Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 134

Tentang Pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur organisasi kerja baru guna menindaklanjuti pedoman bantuan keuangan pembangunan air bersih yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam pengelolaan air bersih yang dibagi ke dalam beberapa tingkatan, yaitu Tim Pembina, Tim Pengarah, Komisi Kemitraan, dan Sekretariat Komisi. Komisi ini bertugas membantu Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melakukan verifikasi proposal, pendampingan teknis, hingga pengarsipan dokumen pembangunan sarana air bersih di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama komisi ini meliputi urutan kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi dan penyusunan basis data Kelembagaan Pengelola Air Bersih di tingkat desa.
  2. Melakukan inventarisasi dan verifikasi administratif terhadap proposal kegiatan yang diajukan oleh Pemerintah Desa.
  3. Menyusun daftar desa penerima manfaat beserta lokasi dan alokasi dana fasilitasi bantuan.
  4. Memberikan pendampingan teknik (technical assistance) dan manajemen kepada kelompok sasaran di lapangan.
  5. Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Komisi memiliki kewajiban khusus untuk memastikan seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari desa telah terarsip dengan baik dan dilaporkan secara berjenjang. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai acuan operasional tim di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.