| Tentang | Pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur organisasi kerja baru guna menindaklanjuti pedoman bantuan keuangan pembangunan air bersih yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam pengelolaan air bersih yang dibagi ke dalam beberapa tingkatan, yaitu Tim Pembina, Tim Pengarah, Komisi Kemitraan, dan Sekretariat Komisi. Komisi ini bertugas membantu Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melakukan verifikasi proposal, pendampingan teknis, hingga pengarsipan dokumen pembangunan sarana air bersih di tingkat desa.
Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama komisi ini meliputi urutan kerja sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Komisi memiliki kewajiban khusus untuk memastikan seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari desa telah terarsip dengan baik dan dilaporkan secara berjenjang. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai acuan operasional tim di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.