Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 181

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Bakal Calon Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Bakal Calon Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Bakal Calon Komisaris Utama untuk PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda). Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mempersiapkan pengisian jabatan pimpinan perusahaan daerah tersebut mengingat masa jabatan Komisaris Utama yang lama akan segera berakhir, sehingga diperlukan proses seleksi yang transparan dan profesional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab dari tim yang terlibat dalam proses seleksi. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi perbankan (seperti Perbarindo).
  • Pembentukan Sekretariat Panitia yang bertugas menangani dukungan administratif, publikasi, dan pendokumentasian seluruh tahapan seleksi.
  • Keterlibatan pihak eksternal yang kompeten untuk menjaga objektivitas penilaian calon pimpinan bank.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia memiliki mandat untuk melaksanakan seleksi dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun jadwal pelaksanaan dan melakukan penjaringan bakal calon secara luas.
  2. Menunjuk lembaga profesional independen untuk menyelenggarakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
  3. Menyusun formulasi penilaian yang objektif dan melaksanakan wawancara untuk menggali visi serta misi para kandidat.
  4. Menetapkan hasil penilaian dan memberikan usulan nama calon terpilih kepada Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.
  5. Mengawal proses administrasi lanjutan hingga tahap verifikasi akhir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  6. Seluruh anggaran yang diperlukan untuk proses seleksi ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran PT BPR Bank Bantul (Perseroda).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh panitia dalam menjalankan tugasnya:

  • Panitia diwajibkan untuk melaporkan setiap tahapan hasil seleksi secara berkala langsung kepada Bupati.
  • Proses seleksi harus memenuhi standar regulasi perbankan yang ketat, terutama sinkronisasi dengan aturan teknis dari OJK.
  • Sekretariat wajib memastikan seluruh penatausahaan persuratan dan dokumen seleksi tersimpan dengan aman sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.