| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap II di Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 274 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap II di Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI pada tahun anggaran 2023.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam pelaksanaan program TMMD yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan militer. Tim ini dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan langkah-langkah teknis yang sistematis untuk menjamin ketepatan sasaran pembangunan dengan urutan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.