Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 274

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap II di Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap II di Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI pada tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam pelaksanaan program TMMD yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan militer. Tim ini dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

  • Tim Pembina: Terdiri dari pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, Komandan Kodim 0729 Bantul, dan Kapolres Bantul yang bertugas memberikan arahan kebijakan.
  • Tim Pelaksana: Terdiri dari pejabat teknis kedinasan, unsur TNI tingkat Koramil, dan perangkat kewilayahan yang bertugas menjalankan operasional di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan langkah-langkah teknis yang sistematis untuk menjamin ketepatan sasaran pembangunan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melakukan survey calon lokasi kegiatan secara mendalam;
  2. Menyiapkan dokumen teknis berupa gambar lokasi dan menghitung perkiraan biaya kegiatan;
  3. Menyiapkan administrasi dan rangkaian urutan kegiatan secara terstruktur;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan monitoring lapangan berjalan sesuai rencana;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus ditaati:

  • Tim Kegiatan dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara berjenjang kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.