Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 212

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Bersumber Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Jambanisasi Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 212
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Bersumber Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Jambanisasi Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan daftar warga penerima bantuan sosial untuk program jambanisasi (pemenuhan jamban sehat). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen hukum ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Penetapan daftar nama dan alamat warga yang berhak menerima bantuan sosial jambanisasi.
  • Penetapan besaran dana bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat.
  • Penunjukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebagai instansi atau perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan bantuan tersebut.
  • Sumber dana bantuan berasal dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan rincian teknis pembagian bantuan ini diatur sebagai berikut:

  1. Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Total sasaran bantuan dalam keputusan ini adalah sebanyak 50 orang penerima manfaat.
  3. Wilayah prioritas pelaksanaan dalam keputusan ini mencakup area Kalurahan Dlingo, Temuwuh, dan Mangunan di Kapanewon Dlingo.
  4. Segala biaya yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan prosedural penting dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan April 2023.
  • Lampiran daftar penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini guna memastikan ketepatan sasaran by name by address.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.