Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 293

Tentang Calon Penerima Bantuan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2024 di Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Calon Penerima Bantuan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2024 di Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2023 yang menetapkan daftar Calon Penerima Bantuan untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang perumahan dan permukiman. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mengawali program penanganan kawasan permukiman kumuh melalui skema Rumah Swadaya untuk pelaksanaan tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penetapan subjek hukum atau warga yang berhak mendapatkan bantuan dalam rangka pemugaran dan peremajaan rumah di wilayah Kabupaten Bantul. Poin utama yang diatur meliputi penetapan daftar nama warga berdasarkan hasil verifikasi teknis guna memastikan bantuan dialokasikan secara tepat pada lokasi yang membutuhkan perbaikan kualitas hunian secara mandiri atau swadaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan langkah teknis dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan calon penerima menjadi dasar utama dalam penyiapan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman untuk tahun 2024.
  2. Penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang berdomisili di Pedukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan.
  3. Terdapat total 41 orang calon penerima bantuan yang telah terdata lengkap berdasarkan nama dan alamat (By Name By Address).
  4. Segala biaya pelaksanaan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bupati berwenang melakukan perubahan terhadap keputusan ini apabila terjadi perubahan anggaran atau perubahan rencana penanganan di kemudian hari.
  • Calon penerima bantuan dapat diganti atau dibatalkan statusnya apabila hasil verifikasi terbaru menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
  • Keputusan ini memiliki sifat final dan mengikat sejak tanggal ditetapkan sebagai landasan operasional dinas terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.