| Tentang | Calon Penerima Bantuan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2024 di Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 293 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Calon Penerima Bantuan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2024 di Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2023 yang menetapkan daftar Calon Penerima Bantuan untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang perumahan dan permukiman. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mengawali program penanganan kawasan permukiman kumuh melalui skema Rumah Swadaya untuk pelaksanaan tahun anggaran 2024.
Keputusan ini mengatur penetapan subjek hukum atau warga yang berhak mendapatkan bantuan dalam rangka pemugaran dan peremajaan rumah di wilayah Kabupaten Bantul. Poin utama yang diatur meliputi penetapan daftar nama warga berdasarkan hasil verifikasi teknis guna memastikan bantuan dialokasikan secara tepat pada lokasi yang membutuhkan perbaikan kualitas hunian secara mandiri atau swadaya.
Fokus pelaksanaan dan langkah teknis dalam peraturan ini mencakup:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.