Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 66

Tentang Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase pekerjaan jaringan internet/intranet Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase pekerjaan jaringan internet/intranet Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 66/Kept/Sekda/2023 merupakan peraturan yang menetapkan prosedur penelaahan produk untuk pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik lokal. Fokus utama dari peraturan ini adalah etalase Pekerjaan Jaringan Internet/Intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini diterbitkan untuk memastikan proses pengadaan infrastruktur teknologi informasi berjalan secara cepat, efisien, transparan, dan sesuai dengan standar teknis yang dibutuhkan oleh berbagai perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi, di antaranya:

  • Kategorisasi produk yang dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu Jaringan Kabel, Jaringan Nirkabel, dan Jaringan Hybrid.
  • Kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha yang sesuai, khususnya KBLI No. 43212 tentang Instalasi Telekomunikasi.
  • Persyaratan administrasi meliputi kepemilikan NPWP dengan status valid (KSWP), akta pendirian perusahaan, serta penyampaian struktur harga yang mendetail.
  • Struktur harga yang ditawarkan wajib mencakup biaya produksi, overhead, keuntungan, dan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis pengadaan, terdapat prioritas dan urutan atribut yang harus dipenuhi oleh penyedia:

  1. Pengisian 23 atribut produk secara lengkap, termasuk nama produk, merek, Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan masa berlaku produk.
  2. Penyertaan dokumen teknis seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dan kualifikasi tenaga ahli/personil inti.
  3. Penghitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan rumus SKP = KP – P, di mana nilai Kemampuan Paket (KP) untuk usaha kecil dibatasi sebanyak 5 paket pekerjaan, sedangkan usaha non-kecil sebanyak 6 paket atau 1,2 N.
  4. Kewajiban melakukan negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap harga tayang sebelum transaksi dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Pelaku usaha yang sedang masuk dalam sanksi daftar hitam dilarang keras untuk mendaftarkan produk atau terlibat dalam proses pengadaan.
  • Penyedia dilarang mengabaikan masa pemeliharaan; mereka wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan berlangsung.
  • Bagi pelaku usaha baru yang belum memiliki pengalaman, wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan mock-up atau contoh produk sebelum proses e-purchasing dilakukan.
  • Ketentuan khusus mengenai ongkos kirim menyatakan bahwa pekerjaan dalam etalase ini tidak memerlukan komponen biaya kirim tambahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.