Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 66

Tentang Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase pekerjaan jaringan internet/intranet Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase pekerjaan jaringan internet/intranet Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengatur prosedur penelaahan produk dalam Katalog Elektronik Lokal. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pencantuman barang dan jasa pada etalase Pekerjaan Jaringan Internet/Intranet di wilayah Kabupaten Bantul guna mendukung proses pengadaan yang lebih memadai, cepat, dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci persyaratan teknis dan administratif bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya, meliputi:

  • Pelaku usaha harus memenuhi kualifikasi izin usaha sesuai dengan KBLI No. 43212 (Instalasi Telekomunikasi).
  • Kategori produk yang dapat didaftarkan terdiri dari:
    1. Jaringan Kabel;
    2. Jaringan Nirkabel; dan
    3. Jaringan Hybrid.
  • Penyedia wajib menyampaikan struktur pembentuk harga yang transparan, mencakup biaya produksi, overhead, keuntungan, dan pajak.
  • Persyaratan administrasi mencakup kepemilikan NPWP dengan status valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) serta akta pendirian perusahaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengadaan menekankan pada beberapa aspek prioritas dan standar kualitas sebagai berikut:

  1. Sisa Kemampuan Paket (SKP): Untuk Usaha Kecil nilai SKP ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan, sedangkan untuk Usaha Non-Kecil ditentukan sebanyak 6 paket atau 1,2 dikali jumlah pengalaman tertinggi.
  2. Kualifikasi Personel: Penyedia wajib menyediakan tenaga ahli/personel inti yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Curriculum Vitae, ijazah, dan Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA).
  3. Peralatan Kerja: Pelaku usaha harus menyediakan peralatan utama baik milik sendiri (dibuktikan dengan bukti kepemilikan) maupun sewa (minimal masa sewa 1 tahun).
  4. Masa Pemeliharaan: Penyedia jasa wajib melakukan pemantauan dan perbaikan terhadap hasil pekerjaan apabila terjadi kerusakan selama masa kontrak yang ditentukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait:

  • Pelaku usaha dilarang berpartisipasi jika sedang dalam masa sanksi Daftar Hitam.
  • Penyedia harus bersedia dilakukan peninjauan lokasi atau pembuatan mock-up produk jika sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak pengelola.
  • Segala risiko pekerjaan pendahuluan seperti mobilisasi, demobilisasi, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi tanggung jawab penuh penyedia.
  • Harga yang ditayangkan pada aplikasi e-catalogue dapat dilakukan negosiasi atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) sebelum transaksi dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.